Prinsip
Kode Etik Profesi Akuntansi Publik :
Kode
etik mengikat sebuah profesi yang perlu ditetapkan bersama, tanpa kode etik
maka setiap individu dalam satu komunitas akan memiliki sikap atau tingkah laku
yang berbeda – beda yang dinilai baik menurut anggapannya sendiri dalam
berinteraksi dengan masyarakat atau organisasi lainnya, nilai sebuah etika atau
kode etik diperlukan dalam lingkungan, organisasi, bahkan Negara
Kode
etik dalam hasil kerja auditor ditentukan oleh keahlian, indepedensi serta
integritas moral/ kejujuran para auditor dalam menjalankan pekerjaannya.
Ketidak percayaan terhadap satu atau
beberapa auditor dapat menyamakan profesi auditor tersebut karna itu kode etik
sangat di perlukan guna meningkatkan rasa kepercayaan satu sama lain
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir
pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan
tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan.
Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut
1.
Tanggung Jawab profesi
Melaksanakan
pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai bidang yang ahli dalam bidangnya atau
profesional, setiap auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukan seperti dalam mengaudit sampai
penyampaian hasil laporan audit.
2.
Kepentingan Publik
Profesi
akuntan publik memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, tanggung jawab yang
dimiliki oleh auditor adalah menjaga kredibilitas organisasi atau perusahaan.
3. Integritas
auditor
adalah peran yang penting dalam organisasi, tidak mementingkan kepentingan
sendiri tetapi kepentingan bersama atas dasar nilai kejujuran. Sehingga
kepercayaan masyarakat dan pihak – pihak lain memeliki kepercayaan yang tetap.
4.
Objektivitas
Setiap
auditor harus menjaga obyektivitasnya,Obyektivitasnya adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota, auditor bersikap adil,
tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Akan tetapi,
setiap auditor tidak diperbolehkan memberikan jasa non-assurance kepada
kliennya sendiri, karena dapat menimbulkan tindakan yang dapat melanggar
peraturan atau kecurangan.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota wajib berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban
untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa auditor, dan memiliki sikap yang konsistensi dalam menjalankan
tanggung jawabnya.
6.
Kerahasiaan
Setiap
auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasanya, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional
Setiap
auditor harus berperilaku yang konsisten dengan karakter yang dimiliki yang
harus dapat menyesuaikan perilakunya
8.
Standar Teknis
Standar
teknis dan standar professional yang harus ditaati auditor adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of
Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Pengertian
IFRS
IFRS
merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International
Accounting Standard Board (IASB). Standar AkuntansiInternasional (International
AccountingStandards/IAS) disusun oleh empat organisasiutama dunia yaitu Badan
Standar AkuntansiInternasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa(EC), Organisasi
Internasional Pasar Modal(IOSOC), dan Federasi AkuntansiInternasioanal
(IFAC).Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi
StandarAkuntansi Internasional (AISC)
Sejarah
IFRS
Sejarahnya
pun cukup panjang dan berliku. Pada 1982, International Financial Accounting
Standard (IFAC) mendorong IASC sebagai standar akuntansi global. Hal yang sama
dilakukan Federasi Akuntan Eropa pada 1989. Pada 1995, negara-negara Uni Eropa
menandatangani kesepakatan untuk menggunakan IAS. Setahun kemudian, US-SEC
(Badan Pengawas Pasar Modal AS) berinisiatif untuk mulai mengikuti GAS. Pada
1998 jumlah anggota IFAC/IASC mencapai 140 badan/asosiasi yang tersebar di 101
negara. Akhirnya, pertemuan menteri keuangan negara-negara yang tergabung dalam
G-7 dan Dana Moneter Internasional pada 1999 menyepakati dilakukannya penguatan
struktur keuangan dunia melalui IAS. Pada 2001, dibentuk IASB sebagai IASC.
Tujuannya untuk melakukan konvergensi ke GAS dengan kualitas yang meliputi
prinsip-prinsip laporan keuangan dengan standar tunggal yang transparan, bisa
dipertanggung jawabkan, comparable, dan berguna bagi pasar modal. Pada 2001,
IASC, IASB dan SIC mengadopsi IASB. Pada 2002, FASB dan IASB sepakat untuk
melakukan konvergensi standar akuntansi US GAAP dan IFRS. Langkah itu untuk
menjadikan kedua standar tersebut menjadi compatible.
Memang,
hingga saat ini IFRS belum menjadi one global accounting standard. Namun
standar ini telah digunakan oleh lebih dari 150-an negara, termasuk Jepang,
China, Kanada dan 27 negara Uni Eropa. Sedikitnya, 85 dari negara-negara
tersebut telah mewajibkan laporan keuangan mereka menggunakan IFRS untuk semua
perusahaan domestik atau perusahaan yang tercatat (listed). Bagi Perusahaan
yang go international atau yang memiliki partner dari Uni Eropa, Australia,
Russia dan beberapa negara di Timur Tengah memang tidak ada pilihan lain selain
menerapkan IFRS.
Akuntan Publik dalam menghadapi Era IFRS
IFRS
yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar secara material sesuai
dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012,”
demikian disampaikan Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga pada Public Hearing
Eksposure Draft PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan, di
Jakarta Kamis 20 Agustus 2009 lalu.
Standar
yang harus dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan yang
cukup berat bagi DSAK IAI periode 2009-2012. Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik nyata-nyata
memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional. Berakibat
akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karna perusahaan di Indonesia memilih
untuk merekrut akuntan asing. Maka dari itu Akuntan Publik diharapkan dapat
segera mengupdate pengetahuannya sehubungan dengan perubahan SAK, mengupdate
SPAP.
Penggunaan
Fair-value Basis dalam penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan
lain-lain, sementara sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih
menjadi basic mind akuntansi Indonesia..
Jenis
laporan keuangan berdasarkan PSAK terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan
Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan Catatan atas Laporan keuangan).
Dalam
draft usulan IFRS menjadi 6 elemen (Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan
Ekuitas, Cashflow, Catatan atas Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif).
Perpajakan
perusahaan, terutama terkait pajak atas koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS
maupun atas revaluasi aktiva berdasarkan fair-value basis..
Manfaat
dari adanya suatu standard global IFRS :
Manfaat
dari program konvergensi IFRS diharapkan akan mengurangi hambatan-hambatan
investasi, meningkatkan transparansi perusahaan, mengurangi biaya yang terkait
dengan penyusunan laporan keuangan, dan mengurangi cost of capital.
Sementara tujuan akhirnya laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) hanya akan memerlukan sedikit rekonsiliasi untuk
menghasilkan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Untuk membangun secara
berkelanjutan kapasitas profesi Akuntansi menuju tercapainya full
complianceterhadap standar global, IAI melaksanakan seminar ini agar publik
mampu mempersiapkan dan mengambil keputusan dalam menghadapi dampak dari
program konvergensi IFRS.Sosialisasi secara komprehensif setiap perkembangan
program konvergensi IFRS akan mampu mengurangi “kejutan” bagi publik atas
dampak dari perubahan SAK yang akan konvergen dengan IFRS. Seminar juga
membahas dampak konvergensi IFRS dalam prespektif bisnis terutama pandangan dan
langkah antisipatif BUMN untuk menjadi lebih kompetitif. Hadir sebagai
pembicara Arif Arryman, selaku ketua tim imlementasi IFRS yang dibentuk oleh
Kementerian Negara BUMN.Ketua Dewan SAK IAI (DSAK) Rosita Uli Sinaga menyatakan
bahwa Program Konvergensi DSAK selama tahun 2009 adalah sebanyak 12 Standar,
dan 17 Standar di tahun 2010.
sumber :
http://farachimoute.blogspot.com/2013/11/uu-tentang-kode-etik-akuntan-publik.html
http://anggryanisekar.wordpress.com/2013/11/28/kode-etik-akuntan-publik-dalam-menghadapi-era-irfs/
http://rika-pransiska.blogspot.com/2012/03/kendala-dan-manfaat-yang-ada-dalam.html
http://irmadwiwiranti.blogspot.com/2013/11/undang-undang-tentang-kode-etik-akuntan.html
sumber :
http://farachimoute.blogspot.com/2013/11/uu-tentang-kode-etik-akuntan-publik.html
http://anggryanisekar.wordpress.com/2013/11/28/kode-etik-akuntan-publik-dalam-menghadapi-era-irfs/
http://rika-pransiska.blogspot.com/2012/03/kendala-dan-manfaat-yang-ada-dalam.html
http://irmadwiwiranti.blogspot.com/2013/11/undang-undang-tentang-kode-etik-akuntan.html
0 komentar:
Posting Komentar