HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
Daftar isi
Bab I pendahuuan
Latar belakang
Maksud dan tujuan
Ruang lingkup
Bab II HUKUM EKONOMI
INTERNASIONAL
Isi
Bab III penutup
Kesimpulan
Sumber
Aspek HUKUM
INTERNASIONAL
Bab I pendahuluan
Latar belakang
Tugas sofkil
Mengetahui HUKUM EKONOMI
INTERNASIONAL
Dalam Masyarakat Indonesia
Bab II
Isi
Tujuan dan Peranan Hukum Ekonomi Internasional
Hukum ekonomi internasional sebagaimana yang telah
disebutkan sebelumnya, merupakan keseluruhan kaidah yang sangat diperlukan
untuk mengatur sebagian besar hubungan-hubungan ekonomi antarpelaku. Apakah
hubungan tersebut dilakukan oleh negara, organisasi ekonomi internasional,
individu, perusahaan multinasional atau transional. Ketiadaan ketentuan hukum
yang mengatur hubungan ekonomi lintas batas negara tersebut, akan menyulitkan
hubungan timbal balik antarpelaku tersebut secara terus-menerus.
Sebagaimana diketahui, Hukum Ekonomi adalah hukum yang
mengatur fenomena dan kegiatan ekonomi. Hukum yang mengatur kegiatan dan
fenomena ekonomi di dalam negeri digolongkan dalam kategori Hukum Ekonomi
Nasional. Sedang hukum yang mengatur
kegiatan dan fenomena ekonomi di dunia internasional digolongkan dalam kategori Hukum
Ekonomi Internasional
Hukum Ekonomi Internasional dibagi dalam 2 ranah:
1. Hukum ekonomi internasional “privat”
2. Hukum ekonomi internasional “publik”
1. Hukum ekonomi internasional “privat”
2. Hukum ekonomi internasional “publik”
ad. 1. Hukum Ekonomi Internasional “Privat”
Para pihak/pelaku adalah “persoon” (natuur persoonatau recht persoon) yang berasal dari 2/lebih negara atau lokasi bisnis yang berbeda, yang melakukan kegiatan ekonomi seperti, credit/loan, trade, investment, sales contract.
Para pihak/pelaku adalah “persoon” (natuur persoonatau recht persoon) yang berasal dari 2/lebih negara atau lokasi bisnis yang berbeda, yang melakukan kegiatan ekonomi seperti, credit/loan, trade, investment, sales contract.
Sumber hukum untuk mengatur masalah adalah:
- contract yang dibuat para pihak
- hukum perdata nasional, masing-masing para pihak
- hukum perdata internasional
- contract yang dibuat para pihak
- hukum perdata nasional, masing-masing para pihak
- hukum perdata internasional
Dalam HEI privat, kita berbicara tentang kontrak-kontrak
keperdataan antara “persoon Dengan kata lain, lebih banyak membahas kontrak
perdata internasional.à”
dari 2/lebih lebih negara yang berbeda, yang melakukan kegiatan ekonomi
ad. 2. Hukum Ekonomi Internasional “Publik”
Para pihak/pelaku HEI publik adalah:
- Negara (state)
- International Economic Organisation (seperti, IMF, World Bank, WTO, Asian Development Bank, dan organisasi-organisasi ekonomi lainnya yang beranggotakan negara-negara di dunia)
- Persoon (natuur atau recht person) yang terkena dampak dari kebijakan ekonomi yang dibuat oleh negara daninternational economic organization.
Para pihak/pelaku HEI publik adalah:
- Negara (state)
- International Economic Organisation (seperti, IMF, World Bank, WTO, Asian Development Bank, dan organisasi-organisasi ekonomi lainnya yang beranggotakan negara-negara di dunia)
- Persoon (natuur atau recht person) yang terkena dampak dari kebijakan ekonomi yang dibuat oleh negara daninternational economic organization.
Sumber hukum untuk mengatur masalah HEI publik adalah:
- Konvensi/kesepakatan internasional di bidang ekonomi (baik bilateral, maupun multilateral seperti WTO Agreements, GATT, Articles of Agreement of IMF and World Bank, dsb.)
- Hukum kebiasaan internasional (international customary law)
- Contract yang dibuat antara international economic organization dengan state atau antara international economi organization dengan recht persoon (misal: loan agreementyang dibuat antara World Bank dengan Pemerintah Indonesia, dsb.)
- Konvensi/kesepakatan internasional di bidang ekonomi (baik bilateral, maupun multilateral seperti WTO Agreements, GATT, Articles of Agreement of IMF and World Bank, dsb.)
- Hukum kebiasaan internasional (international customary law)
- Contract yang dibuat antara international economic organization dengan state atau antara international economi organization dengan recht persoon (misal: loan agreementyang dibuat antara World Bank dengan Pemerintah Indonesia, dsb.)
Dalam publik, kita TIDAK berbicara tentang kontrak,
tetapi kita bicara pada masalah keputusan-keputusan/kebijakan ekonomi yang
dibuat oleh international economic organizationdan states serta
dampak dari keputusan-keputusan mereka terhadap masyarakat. Contoh: Bagaimana
pelaksanaan dari kesepakatan ekonomi yang dibuat oleh World Bank atau IMFdengan
Pemerintah Indonesia; Apa dasar hukum dari kesepakatan ekonomi tersebut;
Bagaimana dampak dari kesepakatan ekonomi tersebut kepada masyarakat Indonesia
(misal, penghapusan subsidi BBM, listrik, dsb) kepada masyarakat; Apa dampak
positif dan negatif dari keputusan atau kesepakatan ekonomi yang telah dibuat
antara World Bankatau IMF dan Pemerintah Indonesia; Bagaimana
solusi hukum atas dampak negatif dari kesepakatan tersebut, dsb. akan banyak bermanfaat untuk mereka yang ingin bekerja
sebagai diplomat, sebagai lawyer, sebagai anggota LSM, sebagai akademisi,
dan sebagai researcher di lembaga konsultan dan think-tank.
Bab III
Kesimpulan
Membatasi tindakan Negara Negara yang bertindak
merugikan, melindungi hak hak cipta yang lemah
Sumber:
http://materikuliahfhunibraw.wordpress.com/hukum-ekonomi-internasional/
0 komentar:
Posting Komentar