15 Mei 2012

hukum ekonomi pembangunan


Hukum ekonomi pembangunan

Daftar isi
Bab I  
 pendahuuan
Latar belakang
Maksud dan tujuan
Ruang lingkup

Bab II  Hukum ekonomi pembangunan
Isi

Bab III  penutup
Kesimpulan
Sumber

Aspek hukum perikatan

Bab I   pendahuluan
Latar belakang
Tugas sofkil
Mengetahui Hukum ekonomi pembangunan
Masyarakat Indonesia

Bab II
Isi
Hukum ekonomi pembangunan
  
Setiap orang dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan mempertahankan hidupnya pasti memerlukan sumber daya alam salah satunya adalah produk susu formula yang sangat dibutuhkan oleh bayi. Susu Formula adalah jenis susu yang memiliki semua nutrisi penting dan vitamin yang diperlukan oleh bayi agar tumbuh kuat dan sehat, yang komposisinya sesuai standar ASI, sehingga dapat menyesuaikan untuk kebutuhan bayi.
            Cara manusia untuk mengurus dan mengelola sumber daya ini disebut sebagai ilmu ekonomi. Ilmu ekonomi ini memberikan pedoman bagi manusia untuk mengelola sumber daya berupa susu sapi untuk menghasilkan suatu produk susu formula yang dibutuhkan oleh bayi. Dalam mengelola sumber daya berupa susu sapi tersebut produsen susu formula selalu menggunakan prinsip ekonomi guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan susu formula.
            Adanya penggunaan prinsip ekonomi yang dilakukan oleh produsen susu formula, menyebabkan produsen selalu berfokus pada hal bagaimana mereka dapat memenuhi kebutuhan akan susu formula dari masyarakat. Pada keadaan demikian maka sering sekali produsen tidak memperdulikan dampak-dampak negatif dari pengelolaan sumber daya tersebut. Salah satu buktinya adalah terdapatnya bakteri berbahaya dalam produk susu formula, hal ini mengindikasikan bahwa produsen hanya terfokus kepada pemenuhan kebutuhan akan susu formula dari masyarakat.
            Permasalahan bakteri berbahaya yang terkandung di dalam susu formula belakangan ini menjadi topik yang sangat ramai dibicarakan oleh masyarakat. Keadaan demikian bila ditinjau dari ilmu ekonomi maka hal tersebut tidak dapat diselesaikan karena, ilmu ekonomi hanya mengatur cara manusia untuk mengelola sumber daya. Oleh karena itu untuk mengatasi masalah adanya bakteri berbahaya dalam susu formula itu memerlukan ilmu hukum. Hukum yang sesuai untuk mengatasi masalah tersebut adalah hukum ekonomi dan hukum perlindungan konsumen.
            Hukum perlindungan konsumen memberikan ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman bagi produsen untuk menjalankan aktivitas ekoniminya. Dalam kegiatan menjalankan usaha atau akivitas ekonomi, undang-undang (hukum perlindungan konsumen) memberikan sejumlah hak dan membebankan sejumlah kewajiban dan larangan kepada produsen/pelaku usaha. Pengaturan tentang hak, kewajiban, dan larangan itu dimaksudkan untuk menciptakan hubungan yang sehat antara produsen dan konsumennya, sekaligus menciptakan iklim berusaha yang kondusif bagi perkembangan usaha dan perekonomian pada umumnya.
            Melihat kerugian yang dialami oleh masyarakat dalam mengkonsumsi produk susu formula yang diproduksi oleh pelaku usaha, maka sudah seharusnya jika hukum ekonomi dan hukum perlindungan konsumen memberikan pengaturan,pengawasan dan pengarahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonominya berupa produksi susu formula yang aman. Disatu sisi masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawasi segala aktivitas pelaku usaha dalam mengelola sumber daya alam sehingga menjadi suatu alat kontrol bagi pelaku usaha. Guna tercapainya iklim perekonomian yang sehat dalam peredaran produk susu formula maka diperlukan pemahaman tentang kajian hukum ekonomi terhadap produk susu formula yang berkaitan dengan hukum perlindungan konsumen.



Bab III
1.    Kesimpulan
seharusnya jika hukum ekonomi dan hukum perlindungan konsumen memberikan pengaturan,pengawasan dan pengarahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonominya berupa produksi susu formula yang aman. Disatu sisi masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawasi segala aktivitas pelaku usaha dalam mengelola sumber daya alam sehingga menjadi suatu alat kontrol bagi pelaku usaha
2.    Sumbe
 http://www.tokosusunaynay.com/susu-formula/ diakses pada tanggal 27 maret 2011.

HUKUM EKONOMI INDONESIA


HUKUM EKONOMI INDONESIA

Daftar isi
Bab I  
 pendahuuan
Latar belakang
Maksud dan tujuan
Ruang lingkup

Bab II  hukum ekonomi indonesia
Isi

Bab III  penutup
Kesimpulan
Sumber

Aspek hukum perikatan

Bab I   pendahuluan
Latar belakang
Tugas sofkil
Mengetahui hukum Perikatan
Masyarakat Indonesia

Bab II
Isi
HUKUM EKONOMI INDONESIA
Kaidah (Norma)
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu :
Norma agama
Norma kesusilaan
Norma kesopanan
Norma hukum
Definisi dan Tujuan Hukum
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, tidak ada kesatuan atau keseragam tentang definisi hukum, antara lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono.
Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersfat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat dengan tujuan ketertiban dan perdamaian.
2. Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi, tujuannya untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Unsur-unsur di dalam hukum yakni :
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi,
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.
Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hkum ekononi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
Asas manfaat,
Asas demokrasi Pancasila,
Asas adil dan merata,
Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
Asas hukum,
Asas kemandirian,
Asas keuangan,
Asas ilmu pengetahuan,
Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
 Bab III
1.    Kesimpulan
Untuk menentukan perjanjian menyerahkan melakukan di bawah uud, agar jangan sampai di gugat dengan hakim.
2.    Sumber
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100112231305AA53VPthttp://rindyriantika.blogspot.com/2011/03/sejarah-singkat-hukum-perdata-yang-ada.htmlhttp://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/aspek-hukum-dalam-perbankan-syariah/http://dhyladhil.blogspot.com/2011/02/hubungan-aspek-hukum-ekonomi-dengan.htmlhttp://jufrism.wordpress.com/2008/02/19/aspek-hukum-kebijakan-pengembangan-produk-perbankan-syariah/

hukum ekonomi


Hukum ekonomi

Daftar isi

Bab I    pendahuuan
Latar belakang
Maksud dan tujuan
Ruang lingkup

Bab II ekonomi asuransi
Isi

Bab III penutup
Kesimpulan
Sumber

Hukum ekonomi

Bab I   pendahuluan
Latar belakang
Tugas sofkil
Mengetahui hukum ekonomi
Masyarakat Indonesia

Bab II

Isi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1.      Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.      Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a.       Asas manfaat
b.      Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.       Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d.      Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.       Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.       Asas demokrasi ekonomi.
g.      Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a.       Uud 1945
b.      Tap mpr
c.       Undang-undang
d.      Peraturan pemerintah
e.       Keputusan presiden
f.       Sk menteri
g.      Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1.       Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2.       Hukum ekonomi pertambangan.
3.       Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
4.       Hukum ekonomi bangunan.
5.       Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.       Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7.       Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8.       Hukum ekonomi angkutan.
9.       Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a.        Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b.       Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a.        Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b.       Sebagai sarana pembangunan
c.         Sebagai sarana penegak keadilan
d.        Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
a.        Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi :
b.       Peningkatan pembangunan ekonomi
c.        Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d.       Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e.        Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f.        Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum

Bab III

Kesimpulan
Dengan adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Contoh Kasus Hukum dalam Ekonomi :
a. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
b. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
c. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Sumber

Aspek Ekonomi hukum Islam


Aspek Ekonomi hukum Islam
Daftar isi

Bab I    pendahuuan
1.    Latar belakang
2.    Maksud dan tujuan
3.    Ruang lingkup

Bab II ekonomi asuransi
1.    Isi

Bab III penutup
1.    Kesimpulan
2.    Sumber

Aspek hukum Ekonomi Islam

Bab I   pendahuluan
Latar belakang
1.    Tugas sofkil
2.    Mengetahui seberapa penting ekonomi Islam
3.    Masyarakat Indonesia

Bab II
Isi
aspek Hukum Ekonomi Islam
Kebutuhan masyarakat terhadap jual beli salam

Banyak pemilik kemampuan dan keterampilan, seperti para petani dan pengusaha industri, yang membutuhkan jual beli salam ini, apabila di tangan mereka tidak ada harta modal. Mereka menjual sampel produk mereka, berupa hasil pertanian atau pabrik, di awal (sebelum ada barang yang dihasilkan) dan mendapatkan uang kontan.

Dengan uang kontan ini, mereka dapat memenuhi kebutuhan diri dan keluarga mereka selama jangka waktu sebelum sempurnanya produk mereka tersebut. Uang kontan tersebut juga bisa mereka gunakan untuk menyiapkan bahan baku dan membiayai operasional pengadaan produk tersebut, baik untuk membeli bibit, alat, pupuk, dan selainnya. Bisa juga digunakan untuk menggaji karyawan dan membayar biaya operasional harian.

Kemudian, ketika barang hasil produk telah siap sepenuhnya, pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya, mereka menyerahkan jumlah produk yang telah disepakati kepada pembeli. Apabila produknya tidak dapat memenuhi pesanan tersebut maka mereka harus mencari dan mendapatkan produk orang lain untuk memenuhi pesanan tersebut. Hal ini terjadi karena pemenuhan pesanan barang (al-muslam fihi) tidak boleh ditentukan harus berupa barang hasil produksi mereka saja (Buhuts Fiqhiyah, 1: 187).

Bila melihat kepada sistem jual beli salam di atas, memang kemaslahatan atau keuntungan akan didapatkan oleh kedua belah pihak.

Si Penjual memperoleh kemaslahtan dan keuntungan, berupa:

1. Mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian, selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, tanpa ada kewajiban apa pun.

2. Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya, tenggat waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.

3. Tidak usah mengeluarkan biaya dan upaya dalam menjual habis produknya, karena produk mereka telah habis terbeli sebelumnya.

Demikian juga, Si Pembeli bisa memperoleh kemanfaatan dan keuntungan, berupa:

1. Jaminan mendapatkan barang (al-muslam fihi) sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.

2. Mendapatkan barang yang dibutuhkan tersebut dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia sudah sangat membutuhkan barang tersebut. Hal ini disebabkan beberapa hal:

a. Pembeli telah memberikan uang kontan dalam tempo salam tersebut. Padahal, memungkinkan baginya untuk bisa memanfaatkan uang itu selama tempo tersebut. Sehingga, pantas saja bila pembeli mendapatkan harga lebih murah.

b. Pembeli berkomitmen untuk membeli barang produk tertentu, dan di sini ada spekulasi, sebab bisa jadi, ketika barang tersebut diserahkan oleh penjual, ternyata harganya di pasaran lebih murah karena stok barang di pasaran cukup banyak atau permintaan yang kurang.

c. Pembeli, kadang, terpaksa harus mencari kesempatan untuk memasarkan barang yang telah mereka beli tersebut, apabila mereka membelinya bukan untuk kebutuhan pribadinya saja.

Dengan ini, jelaslah bahwa jual beli salam merupakan sarana efektif dalam menyatukan dua unsur penting dari faktor pendorong produksi, yaitu harta dan tenaga kemampuan, dengan jalan yang diridhai semua pihak terkait, dalam pembagian usaha (lihat Buhuts Fiqhiyah, 1:187--188, dengan penambahan dari penulis).

Akan tetapi, perlu diingat tentang adanya usaha sebagian orang kaya pemilik modal yang “memancing ikan di air keruh” ketika para petani atau pengusaha industri mengalami kesempitan dan kebutuhan mendesak dalam hal pengadaan modal secara cepat. Orang kaya ini menjadikan jual beli salam sebagai sarana menekan harga hingga sangat rendah sekali. Seandainya bukan karena kesempitan dan kebutuhan modal yang mendesak, tentulah para petani dan pengusaha industri akan menolak “uluran” modal tersebut. Praktik penawaran modal semacam ini tidaklah benar dan jelas-jelas terlarang dalam syariat Islam, karena termasuk dalam kategori bai’ al-mudhthar (jual beli dalam keadaan terdesak).

Bab III

Kesimpulan
Secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang
pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini
banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain
istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free
Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a
Bank). Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis
yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank
Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan
Prinsip Syariah”.

Sumber




 

About Me

Foto Saya
desy mulanda sari
bogor, jawa barat, Indonesia
percayalah semua coban hanyalah gretakan dalam hidup yang harus kita jalani syukuri dan hadapi dengan lapang dada .tidak ada usaha yang terbuang sia sia
Lihat profil lengkapku