15 Mei 2012

HUKUM EKONOMI INDONESIA


HUKUM EKONOMI INDONESIA

Daftar isi
Bab I  
 pendahuuan
Latar belakang
Maksud dan tujuan
Ruang lingkup

Bab II  hukum ekonomi indonesia
Isi

Bab III  penutup
Kesimpulan
Sumber

Aspek hukum perikatan

Bab I   pendahuluan
Latar belakang
Tugas sofkil
Mengetahui hukum Perikatan
Masyarakat Indonesia

Bab II
Isi
HUKUM EKONOMI INDONESIA
Kaidah (Norma)
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu :
Norma agama
Norma kesusilaan
Norma kesopanan
Norma hukum
Definisi dan Tujuan Hukum
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, tidak ada kesatuan atau keseragam tentang definisi hukum, antara lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono.
Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersfat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat dengan tujuan ketertiban dan perdamaian.
2. Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi, tujuannya untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Unsur-unsur di dalam hukum yakni :
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi,
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.
Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hkum ekononi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
Asas manfaat,
Asas demokrasi Pancasila,
Asas adil dan merata,
Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
Asas hukum,
Asas kemandirian,
Asas keuangan,
Asas ilmu pengetahuan,
Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
 Bab III
1.    Kesimpulan
Untuk menentukan perjanjian menyerahkan melakukan di bawah uud, agar jangan sampai di gugat dengan hakim.
2.    Sumber
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100112231305AA53VPthttp://rindyriantika.blogspot.com/2011/03/sejarah-singkat-hukum-perdata-yang-ada.htmlhttp://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/aspek-hukum-dalam-perbankan-syariah/http://dhyladhil.blogspot.com/2011/02/hubungan-aspek-hukum-ekonomi-dengan.htmlhttp://jufrism.wordpress.com/2008/02/19/aspek-hukum-kebijakan-pengembangan-produk-perbankan-syariah/

0 komentar:

Posting Komentar





 

About Me

Foto Saya
desy mulanda sari
bogor, jawa barat, Indonesia
percayalah semua coban hanyalah gretakan dalam hidup yang harus kita jalani syukuri dan hadapi dengan lapang dada .tidak ada usaha yang terbuang sia sia
Lihat profil lengkapku