HUKUM EKONOMI INDONESIA
Daftar isi
Bab I
pendahuuan
Latar belakang
Maksud dan tujuan
Ruang lingkup
Bab II hukum
ekonomi indonesia
Isi
Bab III penutup
Kesimpulan
Sumber
Aspek hukum perikatan
Bab I pendahuluan
Latar belakang
Tugas sofkil
Mengetahui hukum Perikatan
Masyarakat Indonesia
Bab II
Isi
HUKUM EKONOMI INDONESIA
Kaidah (Norma)
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok
tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di
dalam lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan
terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Norma
yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi
tingkah laku manusia, yaitu :
Norma agama
Norma kesusilaan
Norma kesopanan
Norma hukum
Definisi dan Tujuan Hukum
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, tidak ada
kesatuan atau keseragam tentang definisi hukum, antara lain Van Kan, Utrecht,
dan Wiryono.
Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup
yang bersfat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat
dengan tujuan ketertiban dan perdamaian.
2. Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik
berupa perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
dan seharusnya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan
baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam
masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi, tujuannya untuk
mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Unsur-unsur di dalam hukum yakni :
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat,
Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi,
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi
yang tegas.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi
untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua,
yakni :
Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional
secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.
Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hkum
ekononi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum
yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Atas
dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan
perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai
berikut :
Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
Asas manfaat,
Asas demokrasi Pancasila,
Asas adil dan merata,
Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam
perikehidupan,
Asas hukum,
Asas kemandirian,
Asas keuangan,
Asas ilmu pengetahuan,
Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan
kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan, dan
Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
1.
Kesimpulan
Untuk menentukan perjanjian menyerahkan
melakukan di bawah uud, agar jangan sampai di gugat dengan hakim.
2.
Sumber
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100112231305AA53VPthttp://rindyriantika.blogspot.com/2011/03/sejarah-singkat-hukum-perdata-yang-ada.htmlhttp://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/aspek-hukum-dalam-perbankan-syariah/http://dhyladhil.blogspot.com/2011/02/hubungan-aspek-hukum-ekonomi-dengan.htmlhttp://jufrism.wordpress.com/2008/02/19/aspek-hukum-kebijakan-pengembangan-produk-perbankan-syariah/
0 komentar:
Posting Komentar