Hukum ekonomi
pembangunan
Daftar isi
Bab I
pendahuuan
Latar belakang
Maksud dan tujuan
Ruang lingkup
Bab II Hukum ekonomi pembangunan
Isi
Bab III penutup
Kesimpulan
Sumber
Aspek hukum perikatan
Bab I pendahuluan
Latar belakang
Tugas sofkil
Mengetahui Hukum ekonomi
pembangunan
Masyarakat Indonesia
Bab II
Isi
Hukum ekonomi
pembangunan
Setiap orang dalam
rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan mempertahankan hidupnya pasti
memerlukan sumber daya alam salah satunya adalah produk susu formula yang
sangat dibutuhkan oleh bayi. Susu Formula adalah jenis susu yang
memiliki semua nutrisi penting dan vitamin yang diperlukan oleh bayi agar
tumbuh kuat dan sehat, yang komposisinya sesuai standar ASI, sehingga dapat
menyesuaikan untuk kebutuhan bayi.
Cara
manusia untuk mengurus dan mengelola sumber daya ini disebut sebagai ilmu
ekonomi. Ilmu ekonomi ini memberikan pedoman bagi manusia untuk mengelola
sumber daya berupa susu sapi untuk menghasilkan suatu produk susu formula yang
dibutuhkan oleh bayi. Dalam mengelola sumber daya berupa susu sapi tersebut
produsen susu formula selalu menggunakan prinsip ekonomi guna memenuhi
kebutuhan masyarakat akan susu formula.
Adanya
penggunaan prinsip ekonomi yang dilakukan oleh produsen susu formula,
menyebabkan produsen selalu berfokus pada hal bagaimana mereka dapat memenuhi
kebutuhan akan susu formula dari masyarakat. Pada keadaan demikian maka sering
sekali produsen tidak memperdulikan dampak-dampak negatif dari pengelolaan
sumber daya tersebut. Salah satu buktinya adalah terdapatnya bakteri berbahaya
dalam produk susu formula, hal ini mengindikasikan bahwa produsen hanya
terfokus kepada pemenuhan kebutuhan akan susu formula dari masyarakat.
Permasalahan
bakteri berbahaya yang terkandung di dalam susu formula belakangan ini menjadi
topik yang sangat ramai dibicarakan oleh masyarakat. Keadaan demikian bila
ditinjau dari ilmu ekonomi maka hal tersebut tidak dapat diselesaikan karena,
ilmu ekonomi hanya mengatur cara manusia untuk mengelola sumber daya. Oleh
karena itu untuk mengatasi masalah adanya bakteri berbahaya dalam susu formula
itu memerlukan ilmu hukum. Hukum yang sesuai untuk mengatasi masalah tersebut
adalah hukum ekonomi dan hukum perlindungan konsumen.
Hukum
perlindungan konsumen memberikan ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman bagi
produsen untuk menjalankan aktivitas ekoniminya. Dalam kegiatan menjalankan
usaha atau akivitas ekonomi, undang-undang (hukum perlindungan konsumen)
memberikan sejumlah hak dan membebankan sejumlah kewajiban dan larangan kepada
produsen/pelaku usaha. Pengaturan tentang hak, kewajiban, dan larangan itu
dimaksudkan untuk menciptakan hubungan yang sehat antara produsen dan
konsumennya, sekaligus menciptakan iklim berusaha yang kondusif bagi
perkembangan usaha dan perekonomian pada umumnya.
Melihat
kerugian yang dialami oleh masyarakat dalam mengkonsumsi produk susu formula
yang diproduksi oleh pelaku usaha, maka sudah seharusnya jika hukum ekonomi dan
hukum perlindungan konsumen memberikan pengaturan,pengawasan dan pengarahan
bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonominya berupa produksi susu
formula yang aman. Disatu sisi masyarakat juga harus berperan aktif dalam
mengawasi segala aktivitas pelaku usaha dalam mengelola sumber daya alam
sehingga menjadi suatu alat kontrol bagi pelaku usaha. Guna tercapainya iklim
perekonomian yang sehat dalam peredaran produk susu formula maka diperlukan
pemahaman tentang kajian hukum ekonomi terhadap produk susu formula yang
berkaitan dengan hukum perlindungan konsumen.
Bab III
1.
Kesimpulan
seharusnya jika hukum ekonomi dan hukum
perlindungan konsumen memberikan pengaturan,pengawasan dan pengarahan bagi
pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonominya berupa produksi susu
formula yang aman. Disatu sisi masyarakat juga harus berperan aktif dalam
mengawasi segala aktivitas pelaku usaha dalam mengelola sumber daya alam
sehingga menjadi suatu alat kontrol bagi pelaku usaha
2.
Sumbe
http://www.tokosusunaynay.com/susu-formula/ diakses
pada tanggal 27 maret 2011.
1 komentar:
tq infonya, sangat membantu/ ^0^
Posting Komentar