22 April 2012

Aspek hukum Ekonomi saham

Aspek hukum Ekonomi saham

Daftar isi

Bab I    pendahuuan

1.    Latar belakang
2.    Maksud dan tujuan
3.    Ruang lingkup

Bab II ekonomi asuransi

1.    Isi

Bab III penutup

1.    Kesimpulan
2.    Sumber

Aspek hukum Ekonomi saham

Bab I   pendahuluan
Latar belakang

1.    Tugas sofkil
2.    Mengetahui seberapa hukum ekonomi saham
3.    Masyarakat Indonesia

 Bab II
 Isi : Hukum Ekonomi 

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
  • -     Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
  • -     Asas manfaat,
  • -     Asas demokrasi Pancasila,
  • -     Asas adil dan merata,
  • -     Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
  • -     Asas hukum,
  • -     Asas kemandirian,
  • -     Asas keuangan,
  • -     Asas ilmu pengetahuan,
  • -     Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
  • -     Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
  • -     Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Fakta Saham
Saham bukan fakta yang berdiri sendiri, namun terkait dengan pasar modal sebagai tempat perdagangannya dan juga terkait dengan perusahaan publik (perseroan terbatas/PT) sebagai pihak yang menerbitkannya. Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal (stock market). Dalam pasar modal, instrumen yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga (securities) seperti saham dan obligasi, serta berbagai instrumen turunannya (derivatif) yaitu opsi, right, waran, dan reksadana. Surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan inilah yang disebut efek (Hasan, 1996).
Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Dalam Keppres RI No. 60 tahun 1988 tentang Pasar Modal, saham didefinisikan sebagai, “surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Staatbald No. 23 Tahun 1847).” (Junaedi, 1990). Adapun obligasi (bonds, as-sanadat) adalah bukti pengakuan utang dari perusahaan (emiten) kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan (Siahaan & Manurung, 2006).
Selain terkait dengan pasar modal, saham juga terkait dengan PT (perseroan terbatas, limited company) sebagai pihak yang menerbitkannya. Dalam UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 ayat 1, perseroan terbatas didefinisikan sebagai, “badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham”. Modal dasar yang dimaksud terdiri atas seluruh nilai nominal saham (Ibid., pasal 24 ayat 1).
Definisi lain menyebutkan, perseroan terbatas adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak dan kewajiban para pendiri maupun pemiliknya (M. Fuad, et.al., 2000). Jadi, sesuai namanya, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik PT hanya terbatas pada saham yang dimiliki. Perseroan terbatas sendiri juga mempunyai kaitan dengan bursa efek. Kaitannya, jika sebuah perseroan terbatas telah menerbitkan sahamnya untuk publik (go public) di bursa efek, maka perseroan itu dikatakan telah menjadi “perseroan terbatas terbuka” (Tbk).


Bab III
1.    Kesimpulan
Unsur-unsur di dalam hukum yakni :
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
  • Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
  • Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi,
  • Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

2.    Sumber

Aspek Ekonomi hukum Perikatan

Aspek Ekonomi hukum Perikatan

Daftar isi

Bab I    pendahuuan

1.    Latar belakang
2.    Maksud dan tujuan
3.    Ruang lingkup

Bab II ekonomi asuransi

1.    Isi

Bab III  penutup

1.    Kesimpulan
2.    Sumber

Aspek hukum perikatan

Bab I   pendahuluan


Latar belakang

1.    Tugas sofkil
2.    Mengetahui hukum Perikatan
3.    Masyarakat Indonesia

Bab II
Isi : Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Hukum perdata dalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum private materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum private (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala perturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain hukum perdata private materil ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

Macam-macam hukum perikatan yang sering digunakan masyarakat:
1.    Perikatan bersyarat, yaitu suatu perikatan yang timbul akibat dari perjanjian dengan ketentuan.
2.    Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang dibatasi oleh ketetapan waktu dan akan selesai setelah masa waktu telah berlalu.
3.    Perikatan alternatif, yaitu perikatan yang diambil berdasarkan hasil kesepakatan dari titik temu suatu perundingan.
4.    Perikatan tanggung menanggung, yaitu perikatan berkaitan tentang kewajiban dan hak atas pertanggungjawaban.
5.    Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
6.    Perikatan dengan ancaman hukuman
7.    Perikatan wajar.


Hukum perdata di Indonesia saat ini masih majemuk atau beraeneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antar lain :
1.Faktor ethnis
2.Faktor historia yuridis
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum di Indonesia terbagi jadi 2 pendapat,yaitu:
a. dari pemberlakuan undang-undang
buku I : mengenai orang
buku II : tentang hal benda
buku III : tentang hal perikatan
buku IV : tentang pembuktian dan kadaluwarsa
b.menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 :
1. hukum tentang diri seseorang
2. hukum kekeluargaan
3. hukum kekayaan
4. hukum warisan
Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHP ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
1.    Karena pembayaran
2.    Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3.    Karena adanya pembaharuan hutang
4.    Karena percampuran hutang
5.    Karena adanya pertemuan hutang
6.    Karena adanya pembebasan hutang
7.    Karena musnahnya barang yang terhutang
8.    Karena kebatalan atau pembatalan
9.    Karena berlakunya syarat batal
10. Karena lampau waktu.

Bab III
1.    Kesimpulan
Untuk menentukan perjanjian menyerahkan melakukan di bawah uud, agar jangan sampai di gugat dengan hakim.
2.    Sumber

Aspek ekonomi hukum perdata

Aspek Ekonomi hukum Perdata

Daftar isi

Bab I    pendahuuan

1.    Latar belakang
2.    Maksud dan tujuan
3.    Ruang lingkup

Bab II ekonomi asuransi

1.    Isi

Bab III  penutup

1.    Kesimpulan
2.    Sumber

Aspek hukum perdata

Bab I   pendahuluan
Latar belakang
1.    Tugas sofkil
2.    Mengetahui hukum Perdata
3.    Masyarakat Indonesia

Bab II
Isi
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar peseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Dalam pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai lawan hukum dagang
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.
Penyebab dari keanekaragaman ini ada dua faktor, yaitu:
1)       Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
2)       Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihay, yang pada pasal 163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
a.       Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
b.       Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c.       Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi:
a. Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlaku di kalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
b. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHP dan KUHD.
Tetapi pada akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa dan eropa juga berlaku sebagian dari burgerlijk wetboek yaitu pada pokoknya hanya bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda.
Untuk mengerti keadaan hukum perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui terlebih dahulu tentang riwayat politik pemerintah Hindia Belanda. Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia dituliskan dalam pasal 131 “IndischeStaatsregeling”  yang dalam pokoknya sebagai berikut:
1. Hukum perdata dan dagang harus dikodifikasi
2. Untuk golongan bangsa eropa dianut perundangan-perundangan yang berlaku di Belanda.
3. Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan timur asing jika dikehendaki maka dapatlah digunakan peraturan bangsa eropa.
4. Orang Indonesia asli dan golongan timur asing sepanjang mereka belumditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa.
5.Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis maka hukum yang berlaku bagi mereka adalah hukum adapt.
Perihal kemungkinan adanya penundukan diri pada hukum eropa telah diatur lebih lanjut pada staatsblad 1917 no. 12. Peraturan ini mengenal empat macam penundukan, yaitu:
a. Penundukan pada seluruh hukum eropa.
b. Penundukan pada sebagian hukum eropa.
c. Penundukan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu.
d. Penundukan secara diam-diam
Peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
1.    Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
2.    Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no108)
3.    Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
4.    Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98)
Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim terbagi dalam empat bagian, yaitu:
1.    Hukum tentang seseorang
2.    Hukum tentang kekeluargaan
3.    Hukum kekayaan
4.    Hukum warisan
Hukum perorangan memuat peraturan-peraturan tentang didri manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memilih hak-hak, dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
Hukum keluarga mengatur hal-hal tentang hubungan-hubungan hukum yang timbuldari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukumkekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curetele.
Hukum kekayaan mengatur tentang perihal hubungan-hubungan hukum yang dapatdinilai dengan uang. Jika kita mengatakan.

Bab III
1.    Kesimpulan
tentang kekayaan seseorang yang jumlah segala hak dan kewajiban orang itu dinilai dengan uang.. Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jikalau meninggal.harus ada hokum perdata untk mengaturnya

2.    Sumber

Aspek ekonomi hukum dagang

Aspek Ekonomi hukum Dagang

Daftar isi

Bab I    pendahuuan

1.    Latar belakang
2.    Maksud dan tujuan
3.    Ruang lingkup

Bab II ekonomi asuransi

1.    Isi

Bab III  penutup

1.    Kesimpulan
2.    Sumber

Aspek hukum dagang

Bab I   pendahuluan

Latar belakang
1.    Tugas sofkil
2.    Mengetahui hukum dagang
3.    Masyarakat Indonesia

Bab II
Isi 


Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . sistem hukum dagang menurut arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ), tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang, maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh menteri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673 dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Pada tahun 1807, di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838).. Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda, dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. Pada tahun 1838 akhirnya di sahkan. KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Pada akhir abad ke-19 Prof. Molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi. 
b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)

Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan - peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan negara

Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.

Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena
“Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian
perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang

Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum
yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam
KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga
berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS
adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum

Bab III
1.    Kesimpulan

  • Hukum pengaturan harus jelas karna atau tidak menimbulkan kesalah pahaman.hukum di sector perdagangan sangan di perlukan agar tidak bebas.
2.    Sumber

aspek hukum ekonomi asuransi

Aspek hukum Ekonomi asuransi

Daftar isi

Bab I    pendahuuan

1.    Latar belakang
2.    Maksud dan tujuan
3.    Ruang lingkup

Bab II ekonomi asuransi

1.    Isi

Bab III    penutup

1.    Kesimpulan
2.    Sumber

Aspek hukum Ekonomi asuransi

Bab I   pendahuluan
Latar belakang

1.    Tugas sofkil
2.    Mengetahui seberapa penting asuransi
3.    Masyarakat Indonesia

Bab II
Isi

Asuransi transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak atau orang , yang tertanggung atau seorang penanggung jawab. Dimana seorang penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa akan mendapatkan bila mana ada kerugaian di masa yang akan datang. Dari suatu akibat atau pristiwa yang belum tahu kapan akan terjadinya dan kapan pihak tertangung akan mendapatkan musibah seperti kecelakan, sakit, asuransi kendaraangedung, dan nyawa . Sebagai persyarataan dan perjanjian tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya kecilnya sekian prosen dari nilai pertanggungan, yang biasa juga disebut “premi”.
perusahaan tempat bekerja dan perusahaan asuransi adalah badan usaha yang sama-sama akan mencari keuntungan untuk membayar segala operasional perusahaan. Tidak mungkinlah  membangun sebuah badan usaha untuk mengalami kerugian atau melakukan tindakan sosial saja, sedangkan badan yayasan sosial di jaman sekarang ini saja banyak memperoleh keuntungan apalagi badan perusahaan.
Dari beberapa pandangan, tujuan asuransuransi dan teknik kerjanya berbeda :

a. Dari segi Ekonomi,
Tujuannya : pengurangan ketidak pastian perusahaan atau seseorang untuk mencapai tujuan
Tekniknya : dengan cara mengalih kan sebuah resiko kepada orang lain, kombinasikan resiko resiko yang besar untuk memperkirakan resko terberat
 b. Dari segi Hukum, maka :

Tujuannya :mencegah adanya penipuan yang di ambil alih pihak lain.

Tekniknya : pembayaran yang aman maka risiko beralih kepada penanggung lewat asuransi.dan bertangung jawab kepada peserta asuransi
c. Dari segi Tata Niaga, maka :

Tujuannya : memberikan atau membagi pengertian kepada peserta asuransi .

Tekniknya : pemindahan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.
d. Dari segi Kemasyarakatan, maka :

Tujuannya : menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.

Tekniknya : semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.
e. Dari segi Matematis, maka :

Tujuannya : meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.

Tekniknya : menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan
Bab III
1.    Kesimpulan
Di industri perbankan, perlindungan dana nasabah lebih jelas d bandingkan dengan industri asuransi yaitu dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan juga dilengkapi dengan seperangkat hukum yang jelas
2.    Sumber





 

About Me

Foto Saya
desy mulanda sari
bogor, jawa barat, Indonesia
percayalah semua coban hanyalah gretakan dalam hidup yang harus kita jalani syukuri dan hadapi dengan lapang dada .tidak ada usaha yang terbuang sia sia
Lihat profil lengkapku