19 Mei 2012

HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL


HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL

Daftar isi

Bab I    pendahuuan
Latar belakang
Maksud dan tujuan
Ruang lingkup

Bab II HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
Isi

Bab III  penutup
Kesimpulan
Sumber

Aspek  HUKUM INTERNASIONAL
Bab I   pendahuluan
Latar belakang
Tugas sofkil
Mengetahui  HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
Dalam Masyarakat Indonesia

Bab II
Isi

Tujuan dan Peranan Hukum Ekonomi Internasional

Hukum ekonomi internasional sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, merupakan keseluruhan kaidah yang sangat diperlukan untuk mengatur sebagian besar hubungan-hubungan ekonomi antarpelaku. Apakah hubungan tersebut dilakukan oleh negara, organisasi ekonomi internasional, individu, perusahaan multinasional atau transional. Ketiadaan ketentuan hukum yang mengatur hubungan ekonomi lintas batas negara tersebut, akan menyulitkan hubungan timbal balik antarpelaku tersebut secara terus-menerus.

Sebagaimana diketahui, Hukum Ekonomi adalah hukum yang mengatur fenomena dan kegiatan ekonomi. Hukum yang mengatur kegiatan dan fenomena ekonomi di dalam negeri digolongkan dalam kategori Hukum Ekonomi Nasional. Sedang hukum yang mengatur kegiatan dan fenomena ekonomi di dunia internasional digolongkan dalam kategori Hukum Ekonomi Internasional

Hukum Ekonomi Internasional dibagi dalam 2 ranah:
1. Hukum ekonomi internasional “privat”
2. Hukum ekonomi internasional “publik”
ad. 1.  Hukum Ekonomi Internasional “Privat”
Para pihak/pelaku adalah “persoon” (natuur persoonatau recht persoon) yang berasal dari 2/lebih negara atau lokasi bisnis yang berbeda, yang melakukan kegiatan ekonomi seperti, credit/loan, trade, investment, sales contract.

Sumber hukum untuk mengatur masalah adalah:
- contract yang dibuat para pihak
- hukum perdata nasional, masing-masing para pihak
- hukum perdata internasional
Dalam HEI privat, kita berbicara tentang kontrak-kontrak keperdataan antara “persoon Dengan kata lain, lebih banyak membahas kontrak perdata internasional.à” dari 2/lebih lebih negara yang berbeda, yang melakukan kegiatan ekonomi
ad. 2.  Hukum Ekonomi Internasional “Publik”
Para pihak/pelaku HEI publik adalah:
- Negara (state)
- International Economic Organisation (seperti, IMF, World Bank, WTO, Asian Development Bank, dan organisasi-organisasi ekonomi lainnya yang beranggotakan negara-negara di dunia)
- Persoon (natuur atau recht person) yang terkena dampak dari kebijakan ekonomi yang dibuat oleh negara daninternational economic organization.
Sumber hukum untuk mengatur masalah HEI publik adalah:
- Konvensi/kesepakatan internasional di bidang ekonomi (baik bilateral, maupun multilateral seperti WTO Agreements, GATT, Articles of Agreement of IMF and World Bank, dsb.)
- Hukum kebiasaan internasional (international customary law)
- Contract yang dibuat antara international economic organization dengan state atau antara international economi organization dengan recht persoon (misal: loan agreementyang dibuat antara World Bank dengan Pemerintah Indonesia, dsb.)

Dalam publik, kita TIDAK berbicara tentang kontrak, tetapi kita bicara pada masalah keputusan-keputusan/kebijakan ekonomi yang dibuat oleh international economic organizationdan states serta dampak dari keputusan-keputusan mereka terhadap masyarakat. Contoh: Bagaimana pelaksanaan dari kesepakatan ekonomi yang dibuat oleh World Bank atau IMFdengan Pemerintah Indonesia; Apa dasar hukum dari kesepakatan ekonomi tersebut; Bagaimana dampak dari kesepakatan ekonomi tersebut kepada masyarakat Indonesia (misal, penghapusan subsidi BBM, listrik, dsb) kepada masyarakat; Apa dampak positif dan negatif dari keputusan atau kesepakatan ekonomi yang telah dibuat antara World Bankatau IMF dan Pemerintah Indonesia; Bagaimana solusi hukum atas dampak negatif dari kesepakatan tersebut, dsb. akan banyak bermanfaat untuk mereka yang ingin bekerja sebagai diplomat, sebagai lawyer, sebagai anggota LSM, sebagai akademisi, dan sebagai researcher di lembaga konsultan dan think-tank.

Bab III
Kesimpulan
Membatasi tindakan Negara Negara yang bertindak merugikan, melindungi hak hak cipta yang lemah

Sumber: 
http://materikuliahfhunibraw.wordpress.com/hukum-ekonomi-internasional/

0 komentar:

Posting Komentar





 

About Me

Foto Saya
desy mulanda sari
bogor, jawa barat, Indonesia
percayalah semua coban hanyalah gretakan dalam hidup yang harus kita jalani syukuri dan hadapi dengan lapang dada .tidak ada usaha yang terbuang sia sia
Lihat profil lengkapku