19 Mei 2012

HUKUM EKONOMI DANA PENSIUN


HUKUM EKONOMI DANA PENSIUN

Daftar isi

Bab I    pendahuuan
Latar belakang
Maksud dan tujuan
Ruang lingkup
Bab II HUKUM EKONOMI DANA PENSIUN
Isi

Bab III  penutup
Kesimpulan
Sumber

Aspek HUKUM EKONOMI DANA PENSIUN
 Bab I  pendahuluan
Latar belakang
Tugas sofkil
Mengetahui  HUKUM EKONOMI DANA PENSIUN
Dalam Masyarakat Indonesia

Bab II
Isi
A. Pengertian Dana Pensiun
Menurut UU No. 11 tahun 1992 Dana Pensiun ialah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Menurut Abdul Kadir Muhammad dan Rita Murniati (2000) : Dana Pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.


Program dana pensiun adalah dana yang dibentuk untuk pembayaran karyawan setelah tidak bekerja lagi karena memasuki masa pensiun. Dengan adanya dana pensiun karyawan peserta kelak akan tetap memperoleh jumlah penghasilan tertentu, sekalipun sudah tidak bekerja lagi.

B. Tujuan dan Fungsi Dana Pensiun
Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan pemberi kerja, karyawan dan lembaga pengelola pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pemberi Kerja
Kewajiban Moral, dimana perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
Loyalitas, karyawan diharapkan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan serta meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Kompetisi pasar tenaga kerja, dimana perusahaan akan memiliki daya saing dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi terhadap perusahaan. Agar di usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya. Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
2 Karyawan
Rasa aman bagi karyawan terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun. Kompensasi yang lebih baik yaitu karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.
3. Penyelenggara Dana Pensiun
a. Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan .
b. Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
c. Sebagi bakti sosial terhadap karyawan.
Adapun fungsi program dana pensiun antara lain:
· Asuransi, yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
· Tabungan, yaitu himpunan iuran peserta dan iuaran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri.
· Pensiun, yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama, sejak mencapai usia pensiun, selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.

C. Jenis Lembaga Pengelola Dana Pensiun
Pengolahan dana pensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja (DPPK) atau lembaga keuangan (DPLK).
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana pensiun pemberi kerja adalah unit organisasi dalam suatu perusahaan yang khusus menangani dana pensiun bagi pegawai perusahaan tersebut.[5] DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun. Pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Menurut UU No. 11 tahun 1992 pasal 1 butir 4 mengatakan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan, maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan program pensiun iuran pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau perorang, misalnya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang lain. Biasanya mereka memiliki penghasilan yang berasal dari pemberi kerja tetapi dari usahanya.

D. Jenis Program Dana Pensiun
Program pensiun yang umumnya digunakan diperusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plan)
Program pensiun manfaat pasti adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta saat mencapai usia pensiun. Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaatnya yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Dalam program ini, jangka waktu pada saat seorang karyawan mulai bekerja sampai dimulainya program pensiun menjadi masa kerja yang diakui. Pengakuan masa kerja yang lalu dari karyawan oleh pemberi kerja ini dihitung berdasarkan rumus aktuaria tertentu dan menjadi kewajiban dari pemberi kerja (past service liability).
Dari sisi karyawan atau peserta, program pensiun manfaat pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensuin yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh. Manfaat yang diperoleh pada saat pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya.
Sistem Pembayaran Hak Pensiun
Perhitungan menggunakan rumus bulanan bagi PPMP adalah sebagai berikut:
MP= Fpe x MK x PDP
Ket:
MP = Manfaat Pensiun
Fpe = Faktor Penghargaan Dalam Persentase (%)
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun Bulan Terakhir/Rata-Rata Beberapa Bulan Terakhir.
Manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus bulanan besar faktor penghargaan perbulan masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
Contoh:
Gaji terakhir Rudi sebelum pensiun adalah Rp.1.000.000,- masa kerja Rudi 20 tahun. Berapa Rudi akan memperoleh uang pensiun bulanan?
Dik:
PDP = 1.000.000
MK = 20 tahun
Fpe = 2,5%
Dit:
MP…?
Jawab:
MP = Fpe x MK x PDP
= 2,5% x 20 x 1.000.000
= Rp. 500.000,-
2. Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution Plan)
Program Pensiun Iuran Pasti yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, manfaat yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya. Program dan pensiun pada dasarnya dilakukan dengan cara peseta pensiun menyetor sejumlah uang kedalam dana pensiun dan iuran beserta hasil pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan dalam rekening peserta yang bersangkutan, dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila peserta tersebut telah mencapai usia tertentu.
Besarnya iuran peserta dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun yang akan diperolehnya belum dapat diketaui sebab hal tersebut akan sangat bergantung kepada lamanya seseorang menyetor dari hasil pengembangan iuran tersebut. Disamping itu manfaat pensiun yang diterimanya juga bergantung pada tingkat kenaikan gaji karyawan.
Sistem pembayaran hak pensiun
Perhitungan menggunakan rumus sekaligus bagi PDIP adalah sebagai berikut:
IP = 3 x Fde x PDP
Ket :
IP : Iuran Pensiun
Fde : Faktor Penghargaan Pertahun Dalam Persentase (%)
PDP : Penghasilan Dasar Pensiun Per Tahun
Contoh :
Gaji A sebelum pensiun adalah Rp.1.000.000,- sementara masa kerja 20 tahun. Berapa A akan memperoleh uang pensiun bulanan?
Dik :
PDP : 1.000.000
Fde : 2,5% dalam waktu 10 tahun
Dit :
IP…?

Jawab :
IP = 3 x Fde x PDP
= 3 x 2,5% x 20 x 1.000.000
= Rp. 1.500.000,-

E. Peran Dana Pensiun
Untuk dapat memahami peran dana pensiun perlu dilihat pada konsideran UU No. 11/1992 sebagai berikut
- Bahwa sejalan dengan hakikat pembangunan nasional diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memilahara keseimbangan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
- Bahwa dana pensiun merupakan sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan.
- Bahwa adanya dana pensiun dapat meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja untuk meningkatkan produktifitas.
- Berperan secara aktif dalam pembiayaan pembangunan sebagai salah satu lembaga keuangan penghimpun dana sekaligus membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyediaan lapangan kerja dan memperbesar produksi nasional.

F. Struktur Organisasi Badan Hukum Dana Pensiun
Dana pensiun sebagai suatu organisasi yang memiliki struktur organisasi yang formal dan di lengkapi dengan uraian tugas masing-masing organ yang terdapat di dalam struktur tersebut.
1. Pengurus
Pengurus dana pensiun merupakan organ pelaksana atas organ eksekutif dari dana pensiun. Pengurus dana pensiun bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan dana pensiun, pengelolaan dana pensiun dan melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama dana pensiun serta mewkili dana di dalam dan di luar pengadilan.
Pengurus menjalankan tugas dan kewajibannya menurut ketentuan yang telah ditetepkan dalam UU dana pensiun.
Beberapa kewajiban pengurus dana pensiun yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang antara lain:
· mengelola dana pensiun dengan mengutamakan kepentingan peserta dan pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun;
· memelihara buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan dalam rangka pengelolaan dana pensiun;
· bertindak teliti,terampil, bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggung jawabnya mengelola dana pensiun.
Beberapa persyaratan khusus bagi pengurus dana pensiun yang diatur dalam keputusan menteri keuangan sebagai berikut:
a. Pengurus atau pelaksanaan tugas pengurus harus warga negara indonesia, mempunyai akhlak dari moral yang baik; tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang perekonomian; dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perekonomian; pernah menduduki jabatan manajemen yang menangani bidang keuangan dan atau personalia pada suatu badan huku sekurang-kurangnya tiga tahun; serta mempunyai pengetahuan di bidang dana pensiun.
b. Pengurus dan pelaksana tugas pengurus tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus di dana pensiun lain atau anggota direksi atau jabatan eksekutif pada badan usaha lain.
Penyampain Laporan Berkala Kepada Menteri Keuangan
Peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun mewajibkan pengurus untuk menyampaikan laporan berkala kepada menteri keuangan. Laporan berkala yang harus disampaikan adalah laporan keuangan, laporan investasi, laporan aktuaris (khusus bagi DPPK dengna program manfaat pasti), dan laporan teknis. Laporan keuangan dan laporan invesasi disampaikan secara semesteran maupun tahunan (untuk yang diaudit) laporan aktuaris di sampaikan sekurang-kurangnya tiga tahun sekali dan laporan teknis disampaikan setahun sekali.
2. Dewan Pengawas
Dewan pengawas bertugas mengawasi pengelolaan dana pensiun oleh pengurus. Adanya lembaga dewan pengawas ini dimaksudkan agar dalam pengurus melakukan kegiatan pengurusan dana pensiun sebaik mungkin.
Disamping itu dengan adanya pengawasan ini paling tidak diharapkan hal-hal yang merugikan yang mungkin terjadi dapat direduksi. Dewan pengawas hanya berkewajiban melaporkan kegiatan pengawasannya kepada pendiri.
3. Peserta
Peserta merupakan setiap orang yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta dana pensiun.
A. Peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja
Pada perinsipnya dana pensiun pemberi kerja dapat di kelompokkan menjadi dua, yaitu:
1. Karyawan
Pada dasarnya setiap karyawan dari pemberi kerja atau pendiri dana pensiun yang telah berusia delapan belas tahun atau telah kawin dan memiliki masa kerja minimal satu tahun serta memiliki persyaratan yang dietapkan dalam peraturan dana pensiun.
2. Pensiunan
Pensiunan adalah karyawan yang telah menjadi anggota dana pensiun dan telah memasuki usia pensiun. Pensiun dengan demikian telah mendapat manfaat pensiun dari kekayaan yang terhimpun dalam dana pensiun.
B. Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Kepesertaan dana pensiun lembaga keuangan terbuka bagi perorangan, baik karyawan, maupun pekerja mandiri. Kepesertaan dana pensiun ditentukan oleh peraturan dana pensiun yang bersangkutan. Peserta berkewajiban untuk menyetor ke dalam dana pensiun. Besarnya iuran maksimum peserta yang di perbolehkan di tetapkan oleh menteri keungan. Peserta berhak atas iurannya yang dilakukan ke dalam dana pensiun beserta hasil pengembangannya.


G. Dana Pensiun Syari’ah
Sampai sekarang, baru beberapa perusahaan yang mengelola dana pensiun syariah di antaranya; Bank Muamalat Indonesia (BMI), Manulife (Principal Indonesia) dan Allianz.
Perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal bila dibandingkan dengan industri keuangan syariah yang lain. Hal ini terjadi di antaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:
Pertama, dalam konteks strategi pengembangan industri. Ketika perbankan, asuransi dan pasar modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map strategi pengembangan masing-masing industri, dana pensiun syariah belum disentuh sedikitpun dalam Kebijakan dan Strategi Pengembangan Industri Dana Pensiun Tahun 2007-2011.
Kedua, dalam konteks regulasi. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, maka dana pensiun syariah belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
Ketiga, ketentuan investasi langsung dalam UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syariah mengeluhkan tentang produk investasi terikat (mudharabah mukayyadah/restricted investemnet) yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Produk mudharabah mukayyadah merupakan produk bank syariah berupa investasi di bidang properti atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat besar.
Dana pensiun syariah tersebut tetap perlu diperkuat lebih jauh lagi sehingga memungkinkan untuk terus berekspansi secara cepat dan penerimaan masyarakat juga semakin meningkat.
Dalam konteks pengembangan Dana Pensiun Syariah, dibutuhkan tindakan–tindakan penting yang harus diambil untuk memperkuat kelembagaanya. Tindakan yang paling mendasar adalah menegakkan Good Islamic Pension Fund Governance (GIPFG). Tanpa GIPFG yang efektif, kecil kemungkinan untuk memperkuat dana pesiun syariah dan memungkinkan mereka untuk berekspansi secara cepat serta menjalankan perannya secara efektif.
Peserta dana pensiun telah berinvestasi dan mengambil bagian dalam untung atau rugi pada sistem syariah, sehingga kepentingan mereka harus dilindungi. Para pegawai juga memiliki kepentingan. Kontribusi mereka terhadap kinerja dana pensiun syariah yang efisien dan imbalan mereka keduanya ditentukan oleh struktur insentif perusahaan.
Pedoman dan Tata Kelola Dana Pensiun Syariah
Dalam rangka menyongsong ketentuan Bapepam-LK bagai dana pensiun untuk menyusun sekaligus menerapkan Pedoman dan Tata Kelola Dana Pensiun sejak 1 Januari 2008, maka industri dana pensiun syariah perlu segera mempersiapkan diri. Untuk membangun sistem tata kelola yang efektif bagi dana pensiun syariah dalam konteks ke-Indonesiaan saat ini, ada sejumlah pilar yang mesti ditegakkan dalam mekanisme GIPFG. Beberapa pilar mendasar tersebut diantaranya:
Pertama, peran strategis Dewan Pengawas Syariah (Sharia Supervisory Board). DPS memiliki peran dan tanggung jawab sentral melalui mekanisme kerjanya untuk memberikan keyakinan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan tidak melanggar kaidah-kaidah syariah.
Kedua, dana pensiun syariah juga harus memiliki sistem internal kontrol dan manajemen risiko yang tangguh. Dengan sistem ini, dana pensiun syariah dapat mendeteksi dan menghindari terjadinya mis-management dan fraud maupun kegagalan sistem dan prosedur pada lembaga dana pensiun syariah.
Ketiga, peningkatan sistem transparansi pengelolaan dana pensiun syari’ah.
Keempat, peran yang lebih luas auditor eksternal.
Kelima, transformasi budaya korporasi yang Islami dan peningkatan kualitas SDM
Keenam, perangkat hukum dan peraturan dari Bapepam-LK yang sesuai dengan karakteristik dana pensiun syariah.
Potensi Pasar Dana Pensiun Syari’ah
Pengelolaan dana pensiun yang sesuai dengan ajaran Islam akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah. Al-Quran sendiri mengajarkan umatnya untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah dan menyiapkan hari esok agar lebih baik. Ajaran tersebut dapat dimaknai sebagai pentingnya pencadangan sebagian kekayaan untuk hari depan. Hal ini sangat penting, mengingat setelah pensiun manusia masih memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dengan pencadangan tersebut ketika seseorang memasuki masa kurang produktif, masih memiliki sumber pendapatan.
Dana pensiun syariah memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia dengan sejumlah alasan. Pertama, masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun. Kedua, dengan berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja dalam institusi tersebut menjadi segmented target atau captive market yang jelas bagi dana pensiun syariah. Dan ketiga, rasa percaya (trust), rasa memiliki, dan awarness masyarakat terhadap pentingnya industri keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik
Program dana pensiun syariah Manulife yang berkembang relatif cukup baik. Dana pensiun syariah Manulife Indonesia awalnya merupakan program Principal Indonesia, dan tahun 2002 diambil alih oleh Manulife Indonesia. Sampai dengan tahun 2005, dana pensiun syariah yang sudah dikelola telah mencapai Rp15 miliar.



Bab III
Kesimpulan
dana pensiun syariah masih merupakan pilihan masyarakat yang dianggap menarik dan trennya memang akan bergerak demikian.Untuk itu kebijakan dan program akselerasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan dana pensiun syariah.
Sumber:

HUKUM EKONOMI BISNIS


HUKUM EKONOMI BISNIS
Daftar isi

Bab I    pendahuuan
Latar belakang
Maksud dan tujuan
Ruang lingkup
Bab II HUKUM EKONOMI BISNIS
Isi

Bab III  penutup
Kesimpulan
Sumber

Aspek HUKUM EKONOMI BISNIS
 Bab I  pendahuluan
Latar belakang
Tugas sofkil
Mengetahui  HUKUM EKONOMI BISNIS
Dalam Masyarakat Indonesia

Bab II
Isi
Bidang Analisis Ekonomi Atas Hukum, atau yang umumnya dikenal sebagai “Economic Analysis of Law” dianggap muncul pertama kali melalui pemikiran utilitarianisme Jeremy Bentham (1789), yang menguji secara sistemik bagaimana orang bertindak berhadapan dengan insentif-insentif hukum dan mengevaluasi hasil-hasilnya menurut ukuran-ukuran kesejahteraan sosial (social welfare). Pemikiran utilitarianisme hukum Bentham tersebut tersebar dalam tulisan-tulisannya berupa analisis atas hukum pidana dan penegakannya, analisis mengenai hak milik (hukum kepemilikan), dan ’substantial treatment’ atas proses-proses hukum. Namun pemikiran ala Bentham tersebut mandeg sampai tahun 1960-an, dan baru berkembang pada awal tahun 1970-an, dengan dipelopori oleh pemikiran-pemikiran dari Ronald Coasei (1960), dengan artikelnya yang membahas permasalahan eksternalitas dan tanggung jawab hukum; Becker (1968), dengan artikelnya yang membahas kejahatan dan penegakan hukum; Calabresi (1970), dengan bukunya mengenai hukum kecelakaan; dan Posner (1972), dengan buku teksnya yang berjudul “Economic Analysis of Law” dan penerbitan “Journal of Legal Studies”.i
Perkembangannya sekarang, Analisis Ekonomi Atas Hukum tidak terbatas pada dua permasalahan dasar sebagaimana dijelaskan di muka, namun meluas pada setiap penggunaan prinsip-prinsip ekonomi terhadap permasalahan-permasalahan hukum dan kebijakan publik. Hal ini dapat dilihat dari pengertian Economic Analysis of Law yang diberikan oleh William and Mary School of Law
 Analisis Ekonomi Atas Hukum bukannya sama sekali tidak ada. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam teks oratio dies Universitas Katolik Parahyangan Bandung pada tahun 1995, dengan mengemukakan kerangka berpikir :
Berdasarkan pengamatan empiris upaya perlindungan lingkungan yang hanya digantungkan pada penggunaan instrumen hukum (legal instruments) terbukti kurang efektif.
Praktek-praktek perlindungan lingkungan di negara lain, ternyata sudah menerapkan konsep mixed-tools of compliance, dimana instrumen ekonomi (economic instruments) merupakan salah satu insentif yang membuat potensial pencemar mematuhi ketentuan Hukum Lingkungan.
Terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup yang memberikan dasar hukum yang kuat untuk menerapkan konsep mixed-tools of compliance.vii

Bab III
Kesimpulan
Ekonomi Atas Hukum, serta melibatkannya dalam kebijakan dan praktik hukum di Indonesia, maka menjadi lebih terbuka kemungkinan perubahan paradigma serta lebih banyak alternatif pemikiran yang dapat disumbangkan dalam pengkajian hukum di Indonesia
Sumber:

HUKUM EKONOMI SYARIAH


HUKUM EKONOMI SYARIAH

Daftar isi

Bab I    pendahuuan
Latar belakang
Maksud dan tujuan
Ruang lingkup

Bab II HUKUM EKONOMI SYARIAH
Isi

Bab III  penutup
Kesimpulan
Sumber

Aspek  HUKUM SYARIAH

Bab I   pendahuluan
Latar belakang
Tugas sofkil
Mengetahui  HUKUM EKONOMI SYARIAH
Dalam Masyarakat Indonesia

Bab II
Isi
Menurut  Frank E Vogel & Samuel L. Hayes, yang membahas hukum Islam dan keuangan, pemikiran awal keuangan Islami bukan suatu temuan (invention) abad ini, yang ditandai dengan gerakan politik Islam yang diprakarsai oleh para pemikir ekstrim (extrimist political movement), melainkan berakar dari perintah al Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad (Saw), seperti halnya pemikiran yang mengilhami terbentuknya hukum Islam di bidang perkawinan. Dalam perjalanan waktu berabad-abad lamanya, praktik keuangan kuno yang diterapkan di negara-negara Islam mengadopsi sistem yang dipaksakan oleh kolonial dengan peraturan yang dibentuk oleh kekuasaan Barat. Dengan pengaruh yang begitu kuat dari Eropa, kebanyakan negara-negara Islam menerapkan sistem perbankan dan praktik bisnis yang didominasi oleh sistem Barat. Dapat dikatakan bahwa permulaan penerapan sistem keuangan Islam periode moderen sekarang ini terjadi seiring dengan independensi negara – negara Islam  setelah Perang Dunia Kedua
Dengan disahkanya Undang-Undang No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama, maka wewenang mengadili sengketa ekonomi syariah menjadi wewenang absolut lembaga Peradilan Agama. Sebelumnya, wewenang ini menjadi wewenang Peradilan Umum, jika tidak diselesaikan di lembaga arbitrase.

Pada pasal 49 point i UU No 3/2006 disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang –orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah. 

Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah 
adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi :

a. Bank syariah,
b.Lembaga keuangan mikro syari’ah,
c. asuransi syari’ah,
d. reasurasi syari’ah,
e. reksadana syari’ah,
f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah,
g. sekuritas syariah,
h. Pembiayaan syari’ah,
i. Pegadaian syari’ah,
j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan
k. bisnis syari’ah 

Yang menjadi masalah dalam hal ini adalah bahwa rujukan para hakim dalam memutuskan perkara ekonomi syariah belum tersedia dalam bentuk Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sebagaimana yang terdapat pada hukum perkawinan, warisan, waqaf , washiat dan hibah. KHI dalam bidang-bidang ini telah dikeluarkan melalui Inpres No 1/1991.Urgensi pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah juga dikarenakan hukum fiqh tentang aspek muamalah ini sangat beragam, apalagi persoalan muamalah ini adalah persoalan yang lebih terbuka bagi ijttihad, dibanding masalah ibadah. Oleh karena itu diperlukan kepastian hukum, sehingga keputusan para hakim di berbagai pengadilan tidak berbeda-beda dalam kasus yang sama
Berdasarkan penelusuran (sementara) pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, saat ini terdapat  108 peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Peraturan Bank Indonesia
Penerapan kegiatan bisnis berdasarkan prinsip ekonomi syariah mencapai perkembangan yang cukup signifikan untuk diamati, sekurang-sekurangnya dari aspek legislasi. Dalam hal ini akan dikemukakan pembentukan legislasi syariah di bidang perbankan, peradilan, surat berharga dan peraturan di bidang perseroan terbatas

Bab III
Kesimpulan
sistem ekonomi Islam berangkat dari keprihatinan dunia Islam tentang penerapan sistem bunga pada bank konvensional yang oleh sebagian kalangan muslim dianggap termasuk dalam kategori riba

Sumber: 

HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL


HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL

Daftar isi

Bab I    pendahuuan
Latar belakang
Maksud dan tujuan
Ruang lingkup

Bab II HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
Isi

Bab III  penutup
Kesimpulan
Sumber

Aspek  HUKUM INTERNASIONAL
Bab I   pendahuluan
Latar belakang
Tugas sofkil
Mengetahui  HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
Dalam Masyarakat Indonesia

Bab II
Isi

Tujuan dan Peranan Hukum Ekonomi Internasional

Hukum ekonomi internasional sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, merupakan keseluruhan kaidah yang sangat diperlukan untuk mengatur sebagian besar hubungan-hubungan ekonomi antarpelaku. Apakah hubungan tersebut dilakukan oleh negara, organisasi ekonomi internasional, individu, perusahaan multinasional atau transional. Ketiadaan ketentuan hukum yang mengatur hubungan ekonomi lintas batas negara tersebut, akan menyulitkan hubungan timbal balik antarpelaku tersebut secara terus-menerus.

Sebagaimana diketahui, Hukum Ekonomi adalah hukum yang mengatur fenomena dan kegiatan ekonomi. Hukum yang mengatur kegiatan dan fenomena ekonomi di dalam negeri digolongkan dalam kategori Hukum Ekonomi Nasional. Sedang hukum yang mengatur kegiatan dan fenomena ekonomi di dunia internasional digolongkan dalam kategori Hukum Ekonomi Internasional

Hukum Ekonomi Internasional dibagi dalam 2 ranah:
1. Hukum ekonomi internasional “privat”
2. Hukum ekonomi internasional “publik”
ad. 1.  Hukum Ekonomi Internasional “Privat”
Para pihak/pelaku adalah “persoon” (natuur persoonatau recht persoon) yang berasal dari 2/lebih negara atau lokasi bisnis yang berbeda, yang melakukan kegiatan ekonomi seperti, credit/loan, trade, investment, sales contract.

Sumber hukum untuk mengatur masalah adalah:
- contract yang dibuat para pihak
- hukum perdata nasional, masing-masing para pihak
- hukum perdata internasional
Dalam HEI privat, kita berbicara tentang kontrak-kontrak keperdataan antara “persoon Dengan kata lain, lebih banyak membahas kontrak perdata internasional.à” dari 2/lebih lebih negara yang berbeda, yang melakukan kegiatan ekonomi
ad. 2.  Hukum Ekonomi Internasional “Publik”
Para pihak/pelaku HEI publik adalah:
- Negara (state)
- International Economic Organisation (seperti, IMF, World Bank, WTO, Asian Development Bank, dan organisasi-organisasi ekonomi lainnya yang beranggotakan negara-negara di dunia)
- Persoon (natuur atau recht person) yang terkena dampak dari kebijakan ekonomi yang dibuat oleh negara daninternational economic organization.
Sumber hukum untuk mengatur masalah HEI publik adalah:
- Konvensi/kesepakatan internasional di bidang ekonomi (baik bilateral, maupun multilateral seperti WTO Agreements, GATT, Articles of Agreement of IMF and World Bank, dsb.)
- Hukum kebiasaan internasional (international customary law)
- Contract yang dibuat antara international economic organization dengan state atau antara international economi organization dengan recht persoon (misal: loan agreementyang dibuat antara World Bank dengan Pemerintah Indonesia, dsb.)

Dalam publik, kita TIDAK berbicara tentang kontrak, tetapi kita bicara pada masalah keputusan-keputusan/kebijakan ekonomi yang dibuat oleh international economic organizationdan states serta dampak dari keputusan-keputusan mereka terhadap masyarakat. Contoh: Bagaimana pelaksanaan dari kesepakatan ekonomi yang dibuat oleh World Bank atau IMFdengan Pemerintah Indonesia; Apa dasar hukum dari kesepakatan ekonomi tersebut; Bagaimana dampak dari kesepakatan ekonomi tersebut kepada masyarakat Indonesia (misal, penghapusan subsidi BBM, listrik, dsb) kepada masyarakat; Apa dampak positif dan negatif dari keputusan atau kesepakatan ekonomi yang telah dibuat antara World Bankatau IMF dan Pemerintah Indonesia; Bagaimana solusi hukum atas dampak negatif dari kesepakatan tersebut, dsb. akan banyak bermanfaat untuk mereka yang ingin bekerja sebagai diplomat, sebagai lawyer, sebagai anggota LSM, sebagai akademisi, dan sebagai researcher di lembaga konsultan dan think-tank.

Bab III
Kesimpulan
Membatasi tindakan Negara Negara yang bertindak merugikan, melindungi hak hak cipta yang lemah

Sumber: 
http://materikuliahfhunibraw.wordpress.com/hukum-ekonomi-internasional/

HUKUM DAGANG DALAM ERA-INFORMASI



HUKUM DAGANG DALAM ERA-INFORMASI

Daftar isi
Bab I    pendahuuan
1.    Latar belakang
2.    Maksud dan tujuan
3.    Ruang lingkup
Bab II HUKUM DAGANG DALAM ERA-INFORMASI
1.    Isi
Bab III  penutup
1.    Kesimpulan
2.    Sumber

Aspek HUKUM DAGANG DALAM ERA-INFORMASI

Bab I   pendahuluan
Latar belakang
Tugas sofkil
Mengetahui  HUKUM DAGANG DALAM ERA-INFORMASI
Dalam Masyarakat Indonesia

Bab II
Isi
Aspek Hukum dan Ekonomi di era informasi ini banyak pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi, dalam bidang informasi sendiri ada beberapa pihak yang menyalahgunakan informasi sehingga terjadi suatu pelanggaran. Hal ini tersaji dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).
Perkembangan teknologi pada umumnya dan teknologi informasi padakhususnya membawa dampak pada kehidupan manusia dan lingkungan hidup disekitar manusia. Perkembangan teknologi informasi bersimbiosis denganglobalisasi menimbulkan berbagai persoalan hukum. Persoalan hukum yangditimbukan oleh perkembangan teknologi informasi tak lepas dari janji-janjiteknologi yang tidak selamanya terwujud. Persoalan hukum yang ditimbulkanoleh teknologi informasi merupakan persoalan kemanusiaan karena menyangkutkodrat manusia yang dapat dinilai sesuai dengan kemanusiaan atau tidak.Perikemanusiaan adalah nilai khusus yang bersumber pada nilai kemanusiaan.Jika sesuatu perbuatan dinilai sebagai tindakan yang berperikemanusiaan, iniberarti tindakan tersebut sesuai dengan hakekat manusia, yaitu kemanusiaan.Menempatkan persoalan kemanusiaan sebagai titik tolak dari dampakteknologi informasi sesungguhnya merupakan upaya untuk menempatkan manusiadalam posisi sentral sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila pada Sila Kedua.Kajian hukum yang menempatkan manusia pada posisi yang utama adalah hukumprogresif. Penempatan manusia dalam posisi yang utama seharusnya diikuti olehpara pemikir, pencipta dan pengembang teknologi informasi agar teknologi yangdiciptakan dapat membawa kebahagiaan bagi manusia.Dalam menghadapi persoalan yang timbul karena teknologi informasi,hukum memiliki keterbatasan kemampuan dalam memecahkan persoalanpersoalanyang timbul di masyarakat. Keterbatasan kemampuan hukum initercakup dalam dua aras, yaitu aras teoretik dan aras praktik. Pada aras teoretik,berbagai teori hukum yang ada tak mampu untuk memberi penjelasan mengenaiaspek hukum yang ditimbulkan oleh teknologi informasi, sedangkan pada araspraktik, keterbatasan kemampuan hukum dapat dilihat dari efektivitas peraturanyang dibuat oleh penguasa ketika dioperasikan dalam masyarakat. Pada aras iniketerbatasan tidak hanya terlihat pada peraturan tertulis yang telah dibuat, akantetapi juga terlihat dari sarana dan prasarana yang mendukung bekerjanya hukumserta aparat penegak hukum yang kurang berani melakukan terobosan ataukonstruksi yuridis terhadap cybercrime.Ini terlihat dari banyaknya kasus cybercrime yang muncul, akan tetapi sedikit sekali yang dapat diselesaikan oleh aparat penegak hukum.
Ada beberapa pasal dalam (UUITE) yang perlu diperhatikan oleh para pengguna internet, pasal-pasal tersebut yaitu sebagai berikut :
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”


Upaya untuk mengatasi keterbatasan kemampuan hukum itu, makadimunculkan suatu pandangan baru yaitu suatu model pengaturan yang lebih baik,yaitu The Hybrid of Cyberspace Law. Model pengaturan ini merupakan sintesisdari model pengaturan yang selama ini ada, yaitu traditional regulation model danself-regulation dengan menjadikan Pancasila sebagai acuan utamanya.Traditional regulation model merupakan regulasi yang didasarkan padamekanisme yang ada pada the existing law, sedangkan self-regulation merupakanbentuk pengaturan yang berkembang di cyberspace baik dalam bentuk lexinformatica, emergent law, polycentric law maupun modality of cyberspace.Sebagai sintesis dari kedua model pengaturan itu, The Hybrid of Cyberspace Lawmenampung pula nilai moral dan etika baik yang ada di real space maupuncyberspace (Netiquette), sehingga hukum yang nantinya terbentuk merupakan apeculiar form of social life karena hukum bekerja dan tertanam dalam sebuahmatriks sosio-kultural.  Bab III
Kesimpulan
Untuk pengemar dunia maya berhati hati lah karna ada undang undang yang membatasasi kita bersuara.
Sumber: 

HUKUM DAGANG DALAM EKONOMI BISNIS



HUKUM DAGANG DALAM EKONOMI BISNIS

Daftar isi
Bab I    pendahuuan
1.    Latar belakang
2.    Maksud dan tujuan
3.    Ruang lingkup
Bab II ekonomi asuransi
1.    Isi
Bab III  penutup
1.    Kesimpulan
2.    Sumber

HUKUM DAGANG DALAM EKONOMI BISNIS

Bab I   pendahuluan
Latar belakang
Tugas sofkil
Mengetahui  HUKUM DAGANG DALAM EKONOMI BISNIS
Dalam Masyarakat Indonesia

Bab II
Isi

HUKUM DAGANG DALAM EKONOMI BISNIS
Pengertian hukum dagang
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.

Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :

1. hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata

2. hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.

Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis yang ditulis Mangasa Sinurat dan Jane Erawati berikut ini:

Pengertian Ilmu Hukum, Hukum, Hukum Ekonomi

Ø  Hukum Benda
Ø  Lembaga-lembaga Jaminan di Indonesia
Ø  Hukum Perikatan
Ø  Kontrak Bisnis
Ø  Badan Usaha
Ø  Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
Ø  Hak Atas Kekayaan Intelektual
Ø  Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Ø  Perlindungan Konsumen
Ø  Keagenan dan Distributor
Ø  Lembaga-lembaga Pembiayaan
Ø  Bank Indonesia
Ø  Pasar Modal
Ø  Reksa Dana
Ø  Kepailitan
Ø  Perdagangan Internasional

Peraturan yang tidak memenuhi  aspek hukum di atas, maka akan menghadapi sbb:
1. Direvisi/disempurnakan
2. Di tunda berlakunya
3. Di batalkan
4. Tidak perlu ditaati bila tetap diberlakukan.

Bab III
1.    Kesimpulan
hukum ekonomi merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, meskipun terkadang perkembangan kelembagaan hukum ekonomi selalu tertinggal dari perkembangan ekonomi pasar. Namun seharusnya kelembagaan hukum ekonomi dapat selalu mengikuti perkembangan ekonomi pasar
2.    Sumber
http://bnpds.wordpress.com/2008/04/07/aspek-hukum-dalam-ekonomi-dan-bisnis/

15 Mei 2012

hukum ekonomi pembangunan


Hukum ekonomi pembangunan

Daftar isi
Bab I  
 pendahuuan
Latar belakang
Maksud dan tujuan
Ruang lingkup

Bab II  Hukum ekonomi pembangunan
Isi

Bab III  penutup
Kesimpulan
Sumber

Aspek hukum perikatan

Bab I   pendahuluan
Latar belakang
Tugas sofkil
Mengetahui Hukum ekonomi pembangunan
Masyarakat Indonesia

Bab II
Isi
Hukum ekonomi pembangunan
  
Setiap orang dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan mempertahankan hidupnya pasti memerlukan sumber daya alam salah satunya adalah produk susu formula yang sangat dibutuhkan oleh bayi. Susu Formula adalah jenis susu yang memiliki semua nutrisi penting dan vitamin yang diperlukan oleh bayi agar tumbuh kuat dan sehat, yang komposisinya sesuai standar ASI, sehingga dapat menyesuaikan untuk kebutuhan bayi.
            Cara manusia untuk mengurus dan mengelola sumber daya ini disebut sebagai ilmu ekonomi. Ilmu ekonomi ini memberikan pedoman bagi manusia untuk mengelola sumber daya berupa susu sapi untuk menghasilkan suatu produk susu formula yang dibutuhkan oleh bayi. Dalam mengelola sumber daya berupa susu sapi tersebut produsen susu formula selalu menggunakan prinsip ekonomi guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan susu formula.
            Adanya penggunaan prinsip ekonomi yang dilakukan oleh produsen susu formula, menyebabkan produsen selalu berfokus pada hal bagaimana mereka dapat memenuhi kebutuhan akan susu formula dari masyarakat. Pada keadaan demikian maka sering sekali produsen tidak memperdulikan dampak-dampak negatif dari pengelolaan sumber daya tersebut. Salah satu buktinya adalah terdapatnya bakteri berbahaya dalam produk susu formula, hal ini mengindikasikan bahwa produsen hanya terfokus kepada pemenuhan kebutuhan akan susu formula dari masyarakat.
            Permasalahan bakteri berbahaya yang terkandung di dalam susu formula belakangan ini menjadi topik yang sangat ramai dibicarakan oleh masyarakat. Keadaan demikian bila ditinjau dari ilmu ekonomi maka hal tersebut tidak dapat diselesaikan karena, ilmu ekonomi hanya mengatur cara manusia untuk mengelola sumber daya. Oleh karena itu untuk mengatasi masalah adanya bakteri berbahaya dalam susu formula itu memerlukan ilmu hukum. Hukum yang sesuai untuk mengatasi masalah tersebut adalah hukum ekonomi dan hukum perlindungan konsumen.
            Hukum perlindungan konsumen memberikan ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman bagi produsen untuk menjalankan aktivitas ekoniminya. Dalam kegiatan menjalankan usaha atau akivitas ekonomi, undang-undang (hukum perlindungan konsumen) memberikan sejumlah hak dan membebankan sejumlah kewajiban dan larangan kepada produsen/pelaku usaha. Pengaturan tentang hak, kewajiban, dan larangan itu dimaksudkan untuk menciptakan hubungan yang sehat antara produsen dan konsumennya, sekaligus menciptakan iklim berusaha yang kondusif bagi perkembangan usaha dan perekonomian pada umumnya.
            Melihat kerugian yang dialami oleh masyarakat dalam mengkonsumsi produk susu formula yang diproduksi oleh pelaku usaha, maka sudah seharusnya jika hukum ekonomi dan hukum perlindungan konsumen memberikan pengaturan,pengawasan dan pengarahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonominya berupa produksi susu formula yang aman. Disatu sisi masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawasi segala aktivitas pelaku usaha dalam mengelola sumber daya alam sehingga menjadi suatu alat kontrol bagi pelaku usaha. Guna tercapainya iklim perekonomian yang sehat dalam peredaran produk susu formula maka diperlukan pemahaman tentang kajian hukum ekonomi terhadap produk susu formula yang berkaitan dengan hukum perlindungan konsumen.



Bab III
1.    Kesimpulan
seharusnya jika hukum ekonomi dan hukum perlindungan konsumen memberikan pengaturan,pengawasan dan pengarahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonominya berupa produksi susu formula yang aman. Disatu sisi masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawasi segala aktivitas pelaku usaha dalam mengelola sumber daya alam sehingga menjadi suatu alat kontrol bagi pelaku usaha
2.    Sumbe
 http://www.tokosusunaynay.com/susu-formula/ diakses pada tanggal 27 maret 2011.





 

About Me

Foto Saya
desy mulanda sari
bogor, jawa barat, Indonesia
percayalah semua coban hanyalah gretakan dalam hidup yang harus kita jalani syukuri dan hadapi dengan lapang dada .tidak ada usaha yang terbuang sia sia
Lihat profil lengkapku