5 April 2014

Perbandingan Ketentuan Pelaporan Keuangan di Tiga Bursa Efek Dunia dan Informasi Mengenai IFAC &IASB

      Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Karena pihak pihak yang bertransaksi tidak perlu saling tahu lawan transaksinya, perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor, seperti halnya dalam setiap pasar bebas, memengaruhi harga saham (lihat penilaian saham).
    Sebuah bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan "off exchange". Untuk saham yang sudah terdaftar perdagangannya harus dilapor ke bursa yang bersangkutan.
Penawaran pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar perdana atau pasar primer dan perdagangan selanjutnya disebut pasar kedua (sekunder)

Menurut UU RI No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual/beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang,surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Berikut adalah tiga bursa efek yang akan dibandingkan mengenai ketentuan pelaporan keuanggannya, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI), Bursa Efek London (LSE),

  1.                   Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock Exchange (IDX) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES) yang terjadi pada tahun 2007 yang dilakukan oleh pemerintah demi adanya efektivitas operasional dan traksaksi. Dengan adanya penggabungan tersebut, BEI mencanangkan visi untuk menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia yang diikuti oleh misi untuk menciptakan daya saing untuk menarik investor dan emiten melalui pemberdayaan Anggota Bursa dan Partisipan, penciptaan nilai tambah, efisiensi biaya serta penerapan good governance.
Bursa Efek Indonesia memiliki ketentuan pelaporan keuangan yaitu perusahaan yang tercatat wajib menyampaikan laporan keuangannya secara berkala yang meliputi laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan interim. Laporan keuangan tahunan yang dimaksud wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam nomor VIII.G.7 yang meliputi komponen-komponen sebagai berikut:
  1.          Neraca
  2.          Laporan Laba Rugi
  3.          Laporan Perubahan Ekuitas
  4.          Laporan Arus Kas’
  5.          Catatan Atas Laporan Keuangan

  1.                   Bursa Efek London (LSE)
Bursa Efek London adalah sebuah bursa saham yang terletak di London. Didirikan pada 1801, bursa ini merupakan salah satu bursa saham terbesar di dunia, dengan banyak pencatatan saham dari luar negeri dan juga perusahaan Britania Raya. Pada Juli 2004 Bursa Efek London pindah dari Threadneedle Street ke Paternoster Square yang resmi dibuka oleh Ratu Elizabeth II pada 27 Juli 2004. Pada Oktober 2013 LSE membuat indeks baru, yaitu Islamic indexdengan menerbitkan obligasi syariah untuk memperkuat hubungan ekonomi yang lebih kuat dengan dunia islam dan adanya perkembangan ekonomi syariah di dunia.
Dua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh aktiva yang disebut sebagai undang-undang perusahaan. Undang-undang perusahaan disesuaikan, diperluas dan dikonsolidasikan sepanjang tahun. Penetapan standar di Inggris berkembang dari rekomendasi atas prinsip akuntansi (yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Berizin Resmi di Inggris dan Wales) hingga komite pembentukan Komite Pengarah Standar akuntansi (Accounting Standards Steering Committee) pada tahun 1970, yang kemudian dinamakan sebagai Komite Standar Akuntansi (Accounting Standards Committee—ASC). ASC mengeluarkan Pernyataan Praktik Akuntansi Standar (Statements on Standards Accounting Practice–SSAP). SSAP dikeluarkan dan dikukuhkan oleh enam badan akuntansi tersebut di atas, di mana salah satunya secara efektif dapat melakukan veto terhadap standar yang ada. Laporan Dearing, yang dikeluarkan pada tahun 1988, mengungkapkan ketidakpuasan denbgan proses penetapan standar yang ada. Undang-undang Perusahaan tahun 1989 merupakan hal penting tidak hanya dalam menggabungkan Direktif Ketujuh UE, tetapi juga dalam meratifikasi rekomendasi Laporan Dearing. Undang-undang tahun 1989 tersebut menciptakan Dewan Pelaporan Keuangan (Finance Reporting Council–FRC) yang baru dengan tugas untuk mengawasi tiga bagiannya:
Badan Standar Akuntansi (Accounting Standards Committee–ASB) yang menggantikan ASC pada tahun 1990, sebuah Gugus Tugas Masalah Mendesak (Urgent Issue Task Force–UITF) dan sebuah Panel Pengawas Pelaporan Keuangan.
Komponen laporan keuangan berupa :
  1.  Laporan Direksi
  2. Neraca
  3. Laporan Laba Rugi
  4. Laporan Arus Kas
  5. Laporan Total Keuntungan dan Kerugian Yang Diakui
  6. Catatan Atas Laporan Keuangan
  7. Laporan Auditor

  1.                   Bursa Efek Tokyo (TSE)
Bursa Efek Tokyo (Tokyo Stock Exchange, ‘TSE’) adalah bursa saham yang terletak di Tokyo, Jepang yang didirikan pada 15 Mei 1878. Pada 18 Januari 2006, akibat dugaan penggelapan uang di perusahaan Internet besar bernama Livedoor, terjadi penjualan saham besar-besaran yang mengakibatkan TSE untuk pertama kalinya ditutup lebih awal karena volume perdagangan pada hari tersebut telah mencapai jumlah yang hampir melampaui kapasitas sistem komputer di TSE sebesar 4,5 juta perdagangan per hari.

Ketentuan Pelaporan Keuangan pada Bursa Efek Tokyo, Perusahaan yang mencatat sahamnya harus melakukan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas dengan pedoman yang digunakan adalah Financial Accounting Standard Foundation (FASF).
Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial, diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat pemegang saham, yang berisi hal-hal berikut ini:
1.    Neraca
2.    Laporan laba/rugi
3.    Laporan usaha
4.    Proposal atas  penentuan penggunaan (aprosiasi) laba ditahan
5.    Skejul pendukung.

Perbandingan
            Berdasarkan analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan aturan pada masing-masing bursa efek dalam mengatur ketentuan pelaporan keuangan emiten, meski begitu masih dalam batasanyang telah ditetapkan standar internasional.



IFAC dan IASB

  1.         IFAC (International Federation of Accountants)
IFAC merupakan organisasi global bagi profesi akuntansi yang didirikan pada tahun 1997. IFAC memiliki 167 anggota dan asosiasi di 127 negara dan yurisdiksi yang mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan dipekerjakan dalam praktek umum, industri dan perdagangan, pemerintah, dan akademisi. Organisasi, melalui Dewan penetapan standar yang independen, menetapkan standar internasional tentang etika, audit dan jaminan, pendidikan akuntansi, dan akuntansi sektor publik. Hal ini juga mengeluarkan panduan untuk mendorong kinerja berkualitas tinggi dengan akuntan profesional dalam bisnis. Misi IFAC adalah “untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum.” Penetapan standar-standar yang ditetapkan meliputi 

             1.      Internasional Auditing and Assurance Standards Board
Internasional Auditing and Assurance Standards Board atau IAASB adalah penetapan standar independen yang dibentuk oleh Dewan IFAC untuk mengembangkan Standar Internasional tentang Audit. Standar Internasional tentang Audit meliputi berbagai layanan yang ditawarkan oleh akuntan profesional di seluruh dunia seperti audit, review, jaminan lainnya, kontrol kualitas dan layanan terkait IAASB juga memfasilitasi badan lembaga anggota untuk mengkonvergensi standar nasional mereka dengan Standar Internasional  Audit di IFAC.Tujuan IAASB , mencakup ruang lingkup kegiatan dan keanggotaan yang diatur dalam Acuan Persyaratan . Public Interest Oversight Board mengawasi pekerjaan IAASB.
  • 2.     International Public Sector Accounting Standards Board
    IFAC mendirikan atau International Public Sector Accounting Standard Board atau  IPSASB untuk mengembangkan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS). Standar-standar ini didasarkan pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional (SAK) yang dikeluarkan oleh IASB dengan modifikasi yang cocok dan relevan untuk akuntansi sektor publik.
    3.     International Accounting Education Standards Board
    Dewan Internasional Standard Pendidikan Akuntansi atau IAESB didirikan oleh IFAC untuk mengembangkan silabus pedoman  pendidikan yang seragam untuk diadopsi oleh semua anggotanya. Badan akuntansi diperlukan untuk mempertimbangkan standar-standar pendidikan saat merumuskan sistem pendidikan mereka.
    4.     International Ethics Standards Board for Accountants
    Dewan Internasional Standard Etika Akuntan mengembangkan Kode Etik model Akuntan Profesional yang harus diikuti oleh akuntan profesional di seluruh dunia.
    Menurut Mardiasmo, adanya perwakilan Indonesia dalam IFAC akan meningkatkan nilai tawar profesi akuntan Indonesia di mata internasional. Terpilihnya wakil IAI ini menunjukkan pengakuan Indonesia sebagai negara G-20 dengan kualitas akuntan yang tidak kalah dengan negara lain di Eropa dan Amerika.
  1.         IASB
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) merupakan badan pembuat standar akuntansi sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturasi pada tahun 2001. IASB mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. Dengan sedemikian luasnya dasar dukungan ini, IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan standar akuntansi. Standar IASB sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang menggunakan akuntansi Anglo Saxon. Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contohnya yaitu:
  1.       Digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional.
  2.       Digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri.
  3.       Diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS.
  4.       Diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.

www.londonstockexchange.com
www.idx.co.id
HTTP://WWW.INVESTOR.CO.ID/PAGES/DOWNLOADS/MENGENAL-TRANSAKSI-SAHAM.PDF
 http://irmadwiwiranti.blogspot.com/search?updated-min=2014-01-01T00:00:00-08:00&updated-max=2015-01-01T00:00:00-08:00&max-results=2

13 Januari 2014

contoh kasus suap di indonesia

TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum Partai Golongan Karya Setya Novanto disebut punya kepentingan bisnis di Jawa Timur. Ini yang diduga menjadi alasan kesediaan dia menanggung biaya suap untuk bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
BBM Akil Sebut Setya Punya Urusan Bisnis di Jatim
Uang diberikan agar Akil mengatur sengketa pemilihan kepala daerah Jawa Timur. Namun uang tersebut tak langsung disampaikan ke Akil. Ketua Partai Golkar Jawa Timur Zainudin Amali yang disebut sebagai perantara. 
Hal ini tergambar dari percakapan BBM antara Zainudin dan Akil pada 1 Oktober 2013 lalu. "Katanya yang biayai Nov (Setya Novanto) sama Nirwan B? Menurut sekjen mu, krn (karena) ada kepentingan bisnis di sana," kata Akil dalam pesan BBMnya.
Zainudin membalas dengan berjanji untuk mengomunikasikan dengan yang ia sebut sebagai "Tim Jatim". Tapi, masih dalam BBM tersebut, Akil tidak sreg jika Idrus yang mengurus transaksi. Menurutnya Idrus dan Setya tiba-tiba datang untuk mengurus Pilkada Jatim. "Makanya saya tanya siapa yang urus Jatim ini kepada Zainudin," kata Akil, dalam BBM tersebut.
Menjelang pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah Jawa Timur 12 Februari mendatang, Gubernur Jawa Timur terpilih Soekarwo diterpa isu suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Isu itu dibantah Soekarwo.
"Semua clean dan clear. Nggak ada sama sekali. Masak harus sumpah pocong?" katanya ditemui seusai salat di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat, 10 Januari 2014.
Menurut informasi yang diperoleh Tempo, Amali diduga memberikan uang senilai Rp 10 miliar kepada Akil untuk memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) dalam sengketa Pilkada Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Soekarwo, kabar itu baru diketahuinya Selasa malam, 7 Januari 2014. Ia juga tidak pernah mendengar upaya suap untuk memenangkan dirinya.
Soekarwo mengakui bahwa ia bertemu Amali pada 2 Oktober 2013, hari yang sama saat Akil Mochtar ditangkap.
Dalam kesempatan terpisah, Setya membantah terlibat dalam urusan pilkada Jawa Timur. "Tidak benar dan tidak pernah ikut urusan Pilkada Jatim," kata Setya melalui pesan singkat, 10 Januari 2014 lalu.

Menurut kasus diatas, para auditor telah menyalahi prinsip Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang telah diterbitkan oleh IAPI yaitu :
Prinsif Integritas  mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan profesional dan hubungan bisnisnya.
Prinsip objektivitas mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain  memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

seharusnya tindakan auditor lebih teliti dan inovatif sehingga lebih mementingkan kemajuan prusahaan yang masih berjalan. untuk perkembangan dan kemajuan perusahaan

sumber : 
http://www.tempo.co/read/news/2014/01/13/063544299/Kubu-Soekarwo-Bantah-Sogok-Akil-untuk-Menang
http://www.tempo.co/read/news/2014/01/13/063544492/BBM-Akil-Sebut-Setya-Punya-Urusan-Bisnis-di-Jatim

29 November 2013

Undang Undang Tentang Kode Etik Akuntan Publik Dalam Menghadapi Era IFRS


Prinsip Kode Etik Profesi Akuntansi Publik :
Kode etik mengikat sebuah profesi yang perlu ditetapkan bersama, tanpa kode etik maka setiap individu dalam satu komunitas akan memiliki sikap atau tingkah laku yang berbeda – beda yang dinilai baik menurut anggapannya sendiri dalam berinteraksi dengan masyarakat atau organisasi lainnya, nilai sebuah etika atau kode etik diperlukan dalam lingkungan, organisasi, bahkan Negara
Kode etik dalam hasil kerja auditor ditentukan oleh keahlian, indepedensi serta integritas moral/ kejujuran para auditor dalam menjalankan pekerjaannya. Ketidak percayaan  terhadap satu atau beberapa auditor dapat menyamakan profesi auditor tersebut karna itu kode etik sangat di perlukan guna meningkatkan rasa kepercayaan satu sama lain
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut

1. Tanggung Jawab profesi
Melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai bidang yang ahli dalam bidangnya atau profesional, setiap auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukan seperti dalam mengaudit sampai penyampaian hasil laporan audit.
2. Kepentingan Publik
Profesi akuntan publik memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, tanggung jawab yang dimiliki oleh auditor adalah menjaga kredibilitas organisasi atau perusahaan.

3. Integritas
auditor adalah peran yang penting dalam organisasi, tidak mementingkan kepentingan sendiri tetapi kepentingan bersama atas dasar nilai kejujuran. Sehingga kepercayaan masyarakat dan pihak – pihak lain memeliki kepercayaan yang tetap.

4. Objektivitas
Setiap auditor harus menjaga obyektivitasnya,Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota, auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Akan tetapi, setiap auditor tidak diperbolehkan memberikan jasa non-assurance kepada kliennya sendiri, karena dapat menimbulkan tindakan yang dapat melanggar peraturan atau kecurangan.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota wajib berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa auditor, dan memiliki sikap yang konsistensi dalam menjalankan tanggung jawabnya.
6. Kerahasiaan
Setiap auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasanya, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap auditor harus berperilaku yang konsisten dengan karakter yang dimiliki yang harus dapat menyesuaikan perilakunya
8. Standar Teknis
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati auditor adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Pengertian IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar AkuntansiInternasional (International AccountingStandards/IAS) disusun oleh empat organisasiutama dunia yaitu Badan Standar AkuntansiInternasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa(EC), Organisasi Internasional Pasar Modal(IOSOC), dan Federasi AkuntansiInternasioanal (IFAC).Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi StandarAkuntansi Internasional (AISC)

Sejarah IFRS
Sejarahnya pun cukup panjang dan berliku. Pada 1982, International Financial Accounting Standard (IFAC) mendorong IASC sebagai standar akuntansi global. Hal yang sama dilakukan Federasi Akuntan Eropa pada 1989. Pada 1995, negara-negara Uni Eropa menandatangani kesepakatan untuk menggunakan IAS. Setahun kemudian, US-SEC (Badan Pengawas Pasar Modal AS) berinisiatif untuk mulai mengikuti GAS. Pada 1998 jumlah anggota IFAC/IASC mencapai 140 badan/asosiasi yang tersebar di 101 negara. Akhirnya, pertemuan menteri keuangan negara-negara yang tergabung dalam G-7 dan Dana Moneter Internasional pada 1999 menyepakati dilakukannya penguatan struktur keuangan dunia melalui IAS. Pada 2001, dibentuk IASB sebagai IASC. Tujuannya untuk melakukan konvergensi ke GAS dengan kualitas yang meliputi prinsip-prinsip laporan keuangan dengan standar tunggal yang transparan, bisa dipertanggung jawabkan, comparable, dan berguna bagi pasar modal. Pada 2001, IASC, IASB dan SIC mengadopsi IASB. Pada 2002, FASB dan IASB sepakat untuk melakukan konvergensi standar akuntansi US GAAP dan IFRS. Langkah itu untuk menjadikan kedua standar tersebut menjadi compatible.
Memang, hingga saat ini IFRS belum menjadi one global accounting standard. Namun standar ini telah digunakan oleh lebih dari 150-an negara, termasuk Jepang, China, Kanada dan 27 negara Uni Eropa. Sedikitnya, 85 dari negara-negara tersebut telah mewajibkan laporan keuangan mereka menggunakan IFRS untuk semua perusahaan domestik atau perusahaan yang tercatat (listed). Bagi Perusahaan yang go international atau yang memiliki partner dari Uni Eropa, Australia, Russia dan beberapa negara di Timur Tengah memang tidak ada pilihan lain selain menerapkan IFRS.


Akuntan Publik dalam menghadapi Era IFRS
IFRS yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah  merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012,” demikian disampaikan Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga pada Public Hearing Eksposure Draft PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan, di Jakarta Kamis 20 Agustus 2009 lalu.

Standar yang harus dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi DSAK IAI periode 2009-2012.  Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional. Berakibat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karna perusahaan di Indonesia memilih untuk merekrut akuntan asing. Maka dari itu Akuntan Publik diharapkan dapat segera mengupdate pengetahuannya sehubungan dengan perubahan SAK, mengupdate SPAP.
  
Penggunaan Fair-value Basis dalam penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan lain-lain, sementara sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih menjadi basic mind akuntansi Indonesia..
 Jenis laporan keuangan berdasarkan PSAK terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan Catatan atas Laporan keuangan).
Dalam draft usulan IFRS menjadi 6 elemen (Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan Ekuitas, Cashflow, Catatan atas Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif).
Perpajakan perusahaan, terutama terkait pajak atas koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS maupun atas revaluasi aktiva berdasarkan fair-value basis..

Manfaat dari adanya suatu standard global IFRS :

Manfaat dari program konvergensi IFRS diharapkan akan mengurangi hambatan-hambatan investasi, meningkatkan transparansi perusahaan, mengurangi biaya yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan, dan mengurangi cost of capital. Sementara tujuan akhirnya laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) hanya akan memerlukan sedikit rekonsiliasi untuk menghasilkan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Untuk membangun secara berkelanjutan kapasitas profesi Akuntansi menuju tercapainya full complianceterhadap standar global, IAI melaksanakan seminar ini agar publik mampu mempersiapkan dan mengambil keputusan dalam menghadapi dampak dari program konvergensi IFRS.Sosialisasi secara komprehensif setiap perkembangan program konvergensi IFRS akan mampu mengurangi “kejutan” bagi publik atas dampak dari perubahan SAK yang akan konvergen dengan IFRS. Seminar juga membahas dampak konvergensi IFRS dalam prespektif bisnis terutama pandangan dan langkah antisipatif BUMN untuk menjadi lebih kompetitif. Hadir sebagai pembicara Arif Arryman, selaku ketua tim imlementasi IFRS yang dibentuk oleh Kementerian Negara BUMN.Ketua Dewan SAK IAI (DSAK) Rosita Uli Sinaga menyatakan bahwa Program Konvergensi DSAK selama tahun 2009 adalah sebanyak 12 Standar, dan 17 Standar di tahun 2010.

sumber :
http://farachimoute.blogspot.com/2013/11/uu-tentang-kode-etik-akuntan-publik.html
http://anggryanisekar.wordpress.com/2013/11/28/kode-etik-akuntan-publik-dalam-menghadapi-era-irfs/
http://rika-pransiska.blogspot.com/2012/03/kendala-dan-manfaat-yang-ada-dalam.html
http://irmadwiwiranti.blogspot.com/2013/11/undang-undang-tentang-kode-etik-akuntan.html

9 Juli 2013

soft skill | sertifikat






 

About Me

Foto Saya
desy mulanda sari
bogor, jawa barat, Indonesia
percayalah semua coban hanyalah gretakan dalam hidup yang harus kita jalani syukuri dan hadapi dengan lapang dada .tidak ada usaha yang terbuang sia sia
Lihat profil lengkapku