Aspek Ekonomi hukum Dagang
Daftar isi
Bab I pendahuuan
1. Latar belakang
2. Maksud dan tujuan
3. Ruang lingkup
Bab II ekonomi asuransi
1. Isi
Bab III penutup
1. Kesimpulan
2. Sumber
Aspek hukum dagang
Bab I pendahuluan
Latar belakang
1. Tugas sofkil
2. Mengetahui hukum dagang
3. Masyarakat Indonesia
Bab II
Isi
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . sistem hukum dagang menurut arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . sistem hukum dagang menurut arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ), tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang, maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh menteri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673 dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Pada tahun 1807, di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838).. Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda, dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. Pada tahun 1838 akhirnya di sahkan. KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Pada akhir abad ke-19 Prof. Molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan - peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan negara
Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena
“Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian
perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum
yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam
KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga
berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS
adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan - peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan negara
Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena
“Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian
perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum
yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam
KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga
berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS
adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum
Bab III
1. Kesimpulan
- Hukum pengaturan harus jelas karna atau tidak menimbulkan kesalah pahaman.hukum di sector perdagangan sangan di perlukan agar tidak bebas.
2. Sumber
- http://www.google.co.id/#hl=id&sclient=psy-ab&q=hukum+dagang+di+indonesia&oq=HUKUM+DAGANG&aq=3&aqi=g4&aql=&gs_nf=1&gs_l=hp.1.3.0l4.3474.3474.0.7048.1.1.0.0.0.0.421.421.4-1.1.0.uFQiy6ldDH0&pbx=1&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.,cf.osb&fp=3333fd826b58b9f6
- http://rheinaldyy2likesrin.wordpress.com/2010/09/18/sejarah-hukum-dagang-di-indonesia/
0 komentar:
Posting Komentar