Aspek hukum Ekonomi asuransi
Daftar isi
Bab I pendahuuan
1. Latar belakang
2. Maksud dan tujuan
3. Ruang lingkup
Bab II ekonomi asuransi
1. Isi
Bab III penutup
1. Kesimpulan
2. Sumber
Aspek hukum Ekonomi asuransi
Bab I pendahuluan
Latar belakang
1. Tugas sofkil
2. Mengetahui seberapa penting asuransi
3. Masyarakat Indonesia
Bab II
Isi
Asuransi transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak atau orang , yang tertanggung atau seorang penanggung jawab. Dimana seorang penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa akan mendapatkan bila mana ada kerugaian di masa yang akan datang. Dari suatu akibat atau pristiwa yang belum tahu kapan akan terjadinya dan kapan pihak tertangung akan mendapatkan musibah seperti kecelakan, sakit, asuransi kendaraangedung, dan nyawa . Sebagai persyarataan dan perjanjian tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya kecilnya sekian prosen dari nilai pertanggungan, yang biasa juga disebut “premi”.
perusahaan tempat bekerja dan perusahaan asuransi adalah badan usaha yang sama-sama akan mencari keuntungan untuk membayar segala operasional perusahaan. Tidak mungkinlah membangun sebuah badan usaha untuk mengalami kerugian atau melakukan tindakan sosial saja, sedangkan badan yayasan sosial di jaman sekarang ini saja banyak memperoleh keuntungan apalagi badan perusahaan.
Dari beberapa pandangan, tujuan asuransuransi dan teknik kerjanya berbeda :
a. Dari segi Ekonomi,
Tujuannya : pengurangan ketidak pastian perusahaan atau seseorang untuk mencapai tujuan
Tekniknya : dengan cara mengalih kan sebuah resiko kepada orang lain, kombinasikan resiko resiko yang besar untuk memperkirakan resko terberat
b. Dari segi Hukum, maka :
Tujuannya :mencegah adanya penipuan yang di ambil alih pihak lain.
Tekniknya : pembayaran yang aman maka risiko beralih kepada penanggung lewat asuransi.dan bertangung jawab kepada peserta asuransi
c. Dari segi Tata Niaga, maka :
Tujuannya : memberikan atau membagi pengertian kepada peserta asuransi .
Tekniknya : pemindahan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.
d. Dari segi Kemasyarakatan, maka :
Tujuannya : menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
Tekniknya : semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.
e. Dari segi Matematis, maka :
Tujuannya : meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.
Tekniknya : menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan
Bab III
1. Kesimpulan
Di industri perbankan, perlindungan dana nasabah lebih jelas d bandingkan dengan industri asuransi yaitu dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan juga dilengkapi dengan seperangkat hukum yang jelas
2. Sumber
1 komentar:
cantik sekali yg punya blok..hahahhha
Posting Komentar