Aspek Ekonomi hukum Perikatan
Daftar isi
Bab I pendahuuan
1. Latar belakang
2. Maksud dan tujuan
3. Ruang lingkup
Bab II ekonomi asuransi
1. Isi
Bab III penutup
1. Kesimpulan
2. Sumber
Aspek hukum perikatan
Bab I pendahuluan
Latar belakang
Latar belakang
1. Tugas sofkil
2. Mengetahui hukum Perikatan
3. Masyarakat Indonesia
Bab II
Isi : Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Hukum perdata dalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum private materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum private (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala perturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain hukum perdata private materil ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Hukum private (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala perturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain hukum perdata private materil ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Macam-macam hukum perikatan yang sering digunakan masyarakat:
1. Perikatan bersyarat, yaitu suatu perikatan yang timbul akibat dari perjanjian dengan ketentuan.
2. Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang dibatasi oleh ketetapan waktu dan akan selesai setelah masa waktu telah berlalu.
3. Perikatan alternatif, yaitu perikatan yang diambil berdasarkan hasil kesepakatan dari titik temu suatu perundingan.
4. Perikatan tanggung menanggung, yaitu perikatan berkaitan tentang kewajiban dan hak atas pertanggungjawaban.
5. Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan dengan ancaman hukuman
7. Perikatan wajar.
Hukum perdata di Indonesia saat ini masih majemuk atau beraeneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antar lain :
1.Faktor ethnis
2.Faktor historia yuridis
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum di Indonesia terbagi jadi 2 pendapat,yaitu:
a. dari pemberlakuan undang-undang
buku I : mengenai orang
buku II : tentang hal benda
buku III : tentang hal perikatan
buku IV : tentang pembuktian dan kadaluwarsa
b.menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 :
1. hukum tentang diri seseorang
2. hukum kekeluargaan
3. hukum kekayaan
4. hukum warisan
Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHP ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
1. Karena pembayaran
2. Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. Karena adanya pembaharuan hutang
4. Karena percampuran hutang
5. Karena adanya pertemuan hutang
6. Karena adanya pembebasan hutang
7. Karena musnahnya barang yang terhutang
8. Karena kebatalan atau pembatalan
9. Karena berlakunya syarat batal
10. Karena lampau waktu.
Bab III
1. Kesimpulan
Untuk menentukan perjanjian menyerahkan melakukan di bawah uud, agar jangan sampai di gugat dengan hakim.
2. Sumber
0 komentar:
Posting Komentar