Aspek hukum Ekonomi saham
Daftar isi
Bab I pendahuuan
1. Latar belakang
2. Maksud dan tujuan
3. Ruang lingkup
Bab II ekonomi asuransi
1. Isi
Bab III penutup
1. Kesimpulan
2. Sumber
Aspek hukum Ekonomi saham
Bab I pendahuluan
Latar belakang
1. Tugas sofkil
2. Mengetahui seberapa hukum ekonomi saham
3. Masyarakat Indonesia
Bab II
Isi : Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
- - Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
- - Asas manfaat,
- - Asas demokrasi Pancasila,
- - Asas adil dan merata,
- - Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
- - Asas hukum,
- - Asas kemandirian,
- - Asas keuangan,
- - Asas ilmu pengetahuan,
- - Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
- - Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
- - Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Fakta Saham
Saham bukan fakta yang berdiri sendiri, namun terkait dengan pasar modal sebagai tempat perdagangannya dan juga terkait dengan perusahaan publik (perseroan terbatas/PT) sebagai pihak yang menerbitkannya. Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal (stock market). Dalam pasar modal, instrumen yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga (securities) seperti saham dan obligasi, serta berbagai instrumen turunannya (derivatif) yaitu opsi, right, waran, dan reksadana. Surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan inilah yang disebut efek (Hasan, 1996).
Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Dalam Keppres RI No. 60 tahun 1988 tentang Pasar Modal, saham didefinisikan sebagai, “surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Staatbald No. 23 Tahun 1847).” (Junaedi, 1990). Adapun obligasi (bonds, as-sanadat) adalah bukti pengakuan utang dari perusahaan (emiten) kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan (Siahaan & Manurung, 2006).
Selain terkait dengan pasar modal, saham juga terkait dengan PT (perseroan terbatas, limited company) sebagai pihak yang menerbitkannya. Dalam UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 ayat 1, perseroan terbatas didefinisikan sebagai, “badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham”. Modal dasar yang dimaksud terdiri atas seluruh nilai nominal saham (Ibid., pasal 24 ayat 1).
Definisi lain menyebutkan, perseroan terbatas adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak dan kewajiban para pendiri maupun pemiliknya (M. Fuad, et.al., 2000). Jadi, sesuai namanya, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik PT hanya terbatas pada saham yang dimiliki. Perseroan terbatas sendiri juga mempunyai kaitan dengan bursa efek. Kaitannya, jika sebuah perseroan terbatas telah menerbitkan sahamnya untuk publik (go public) di bursa efek, maka perseroan itu dikatakan telah menjadi “perseroan terbatas terbuka” (Tbk).
Bab III
1. Kesimpulan
Unsur-unsur di dalam hukum yakni :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
- Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
- Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi,
- Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
2. Sumber
0 komentar:
Posting Komentar