22 April 2012

Aspek ekonomi hukum perdata

Aspek Ekonomi hukum Perdata

Daftar isi

Bab I    pendahuuan

1.    Latar belakang
2.    Maksud dan tujuan
3.    Ruang lingkup

Bab II ekonomi asuransi

1.    Isi

Bab III  penutup

1.    Kesimpulan
2.    Sumber

Aspek hukum perdata

Bab I   pendahuluan
Latar belakang
1.    Tugas sofkil
2.    Mengetahui hukum Perdata
3.    Masyarakat Indonesia

Bab II
Isi
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar peseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Dalam pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai lawan hukum dagang
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.
Penyebab dari keanekaragaman ini ada dua faktor, yaitu:
1)       Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
2)       Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihay, yang pada pasal 163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
a.       Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
b.       Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c.       Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi:
a. Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlaku di kalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
b. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHP dan KUHD.
Tetapi pada akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa dan eropa juga berlaku sebagian dari burgerlijk wetboek yaitu pada pokoknya hanya bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda.
Untuk mengerti keadaan hukum perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui terlebih dahulu tentang riwayat politik pemerintah Hindia Belanda. Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia dituliskan dalam pasal 131 “IndischeStaatsregeling”  yang dalam pokoknya sebagai berikut:
1. Hukum perdata dan dagang harus dikodifikasi
2. Untuk golongan bangsa eropa dianut perundangan-perundangan yang berlaku di Belanda.
3. Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan timur asing jika dikehendaki maka dapatlah digunakan peraturan bangsa eropa.
4. Orang Indonesia asli dan golongan timur asing sepanjang mereka belumditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa.
5.Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis maka hukum yang berlaku bagi mereka adalah hukum adapt.
Perihal kemungkinan adanya penundukan diri pada hukum eropa telah diatur lebih lanjut pada staatsblad 1917 no. 12. Peraturan ini mengenal empat macam penundukan, yaitu:
a. Penundukan pada seluruh hukum eropa.
b. Penundukan pada sebagian hukum eropa.
c. Penundukan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu.
d. Penundukan secara diam-diam
Peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
1.    Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
2.    Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no108)
3.    Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
4.    Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98)
Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim terbagi dalam empat bagian, yaitu:
1.    Hukum tentang seseorang
2.    Hukum tentang kekeluargaan
3.    Hukum kekayaan
4.    Hukum warisan
Hukum perorangan memuat peraturan-peraturan tentang didri manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memilih hak-hak, dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
Hukum keluarga mengatur hal-hal tentang hubungan-hubungan hukum yang timbuldari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukumkekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curetele.
Hukum kekayaan mengatur tentang perihal hubungan-hubungan hukum yang dapatdinilai dengan uang. Jika kita mengatakan.

Bab III
1.    Kesimpulan
tentang kekayaan seseorang yang jumlah segala hak dan kewajiban orang itu dinilai dengan uang.. Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jikalau meninggal.harus ada hokum perdata untk mengaturnya

2.    Sumber

0 komentar:

Posting Komentar





 

About Me

Foto Saya
desy mulanda sari
bogor, jawa barat, Indonesia
percayalah semua coban hanyalah gretakan dalam hidup yang harus kita jalani syukuri dan hadapi dengan lapang dada .tidak ada usaha yang terbuang sia sia
Lihat profil lengkapku