HUKUM DAGANG DALAM EKONOMI BISNIS
Daftar isi
Bab I pendahuuan
1.
Latar
belakang
2.
Maksud dan
tujuan
3.
Ruang
lingkup
Bab II ekonomi asuransi
1.
Isi
Bab III penutup
1.
Kesimpulan
2.
Sumber
HUKUM DAGANG DALAM EKONOMI BISNIS
Bab I pendahuluan
Latar belakang
Tugas sofkil
Mengetahui HUKUM
DAGANG DALAM EKONOMI BISNIS
Dalam Masyarakat Indonesia
Bab II
Isi
HUKUM DAGANG DALAM EKONOMI BISNIS
Pengertian hukum dagang
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Pengertian hukum dagang
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata
2. hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis yang ditulis
Mangasa Sinurat dan Jane Erawati berikut ini:
Pengertian Ilmu Hukum, Hukum, Hukum Ekonomi
Ø Hukum
Benda
Ø Lembaga-lembaga
Jaminan di Indonesia
Ø Hukum
Perikatan
Ø Kontrak
Bisnis
Ø Badan
Usaha
Ø Merger,
Konsolidasi, dan Akuisisi
Ø Hak
Atas Kekayaan Intelektual
Ø Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Ø Perlindungan
Konsumen
Ø Keagenan
dan Distributor
Ø Lembaga-lembaga
Pembiayaan
Ø Bank
Indonesia
Ø Pasar
Modal
Ø Reksa
Dana
Ø Kepailitan
Ø Perdagangan
Internasional
Peraturan yang tidak memenuhi aspek hukum di atas, maka akan menghadapi
sbb:
1. Direvisi/disempurnakan
2. Di tunda berlakunya
3. Di batalkan
4. Tidak perlu ditaati bila tetap diberlakukan.
1. Direvisi/disempurnakan
2. Di tunda berlakunya
3. Di batalkan
4. Tidak perlu ditaati bila tetap diberlakukan.
Bab III
1.
Kesimpulan
hukum ekonomi merupakan satu kesatuan yang tidak
bisa dipisahkan, meskipun terkadang perkembangan kelembagaan hukum ekonomi
selalu tertinggal dari perkembangan ekonomi pasar. Namun seharusnya kelembagaan
hukum ekonomi dapat selalu mengikuti perkembangan ekonomi pasar
2. Sumber
http://bnpds.wordpress.com/2008/04/07/aspek-hukum-dalam-ekonomi-dan-bisnis/
0 komentar:
Posting Komentar