HUKUM EKONOMI SYARIAH
Daftar isi
Bab I pendahuuan
Latar belakang
Maksud dan tujuan
Ruang lingkup
Bab II HUKUM EKONOMI
SYARIAH
Isi
Bab III penutup
Kesimpulan
Sumber
Aspek HUKUM
SYARIAH
Bab I pendahuluan
Latar belakang
Tugas sofkil
Mengetahui HUKUM EKONOMI
SYARIAH
Dalam Masyarakat Indonesia
Bab II
Isi
Menurut Frank E Vogel & Samuel L. Hayes, yang
membahas hukum Islam dan keuangan, pemikiran awal keuangan Islami bukan suatu
temuan (invention) abad ini, yang ditandai dengan gerakan politik Islam
yang diprakarsai oleh para pemikir ekstrim (extrimist political movement),
melainkan berakar dari perintah al Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad (Saw),
seperti halnya pemikiran yang mengilhami terbentuknya hukum Islam di bidang
perkawinan. Dalam perjalanan waktu berabad-abad lamanya, praktik keuangan kuno
yang diterapkan di negara-negara Islam mengadopsi sistem yang dipaksakan oleh
kolonial dengan peraturan yang dibentuk oleh kekuasaan Barat. Dengan pengaruh
yang begitu kuat dari Eropa, kebanyakan negara-negara Islam menerapkan sistem
perbankan dan praktik bisnis yang didominasi oleh sistem Barat. Dapat dikatakan
bahwa permulaan penerapan sistem keuangan Islam periode moderen sekarang ini
terjadi seiring dengan independensi negara – negara Islam setelah Perang
Dunia Kedua
Dengan disahkanya Undang-Undang No 3 tahun 2006 tentang
Perubahan atas UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama, maka wewenang mengadili
sengketa ekonomi syariah menjadi wewenang absolut lembaga Peradilan Agama.
Sebelumnya, wewenang ini menjadi wewenang Peradilan Umum, jika tidak
diselesaikan di lembaga arbitrase.
Pada pasal 49 point i UU No 3/2006 disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang –orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah.
Pada pasal 49 point i UU No 3/2006 disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang –orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah.
Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah
adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip
syari’ah, antara lain meliputi :
a. Bank syariah,
b.Lembaga keuangan mikro syari’ah,
c. asuransi syari’ah,
d. reasurasi syari’ah,
e. reksadana syari’ah,
f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah,
g. sekuritas syariah,
h. Pembiayaan syari’ah,
i. Pegadaian syari’ah,
j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan
k. bisnis syari’ah
Yang menjadi masalah dalam hal ini adalah bahwa rujukan para hakim dalam memutuskan perkara ekonomi syariah belum tersedia dalam bentuk Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sebagaimana yang terdapat pada hukum perkawinan, warisan, waqaf , washiat dan hibah. KHI dalam bidang-bidang ini telah dikeluarkan melalui Inpres No 1/1991.Urgensi pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah juga dikarenakan hukum fiqh tentang aspek muamalah ini sangat beragam, apalagi persoalan muamalah ini adalah persoalan yang lebih terbuka bagi ijttihad, dibanding masalah ibadah. Oleh karena itu diperlukan kepastian hukum, sehingga keputusan para hakim di berbagai pengadilan tidak berbeda-beda dalam kasus yang sama
Berdasarkan penelusuran (sementara) pada Direktorat
Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, saat ini
terdapat 108 peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Peraturan Bank
Indonesia
Penerapan kegiatan bisnis berdasarkan prinsip ekonomi
syariah mencapai perkembangan yang cukup signifikan untuk diamati,
sekurang-sekurangnya dari aspek legislasi. Dalam hal ini akan dikemukakan
pembentukan legislasi syariah di bidang perbankan, peradilan, surat berharga
dan peraturan di bidang perseroan terbatas
Bab III
Kesimpulan
sistem ekonomi Islam berangkat dari keprihatinan dunia
Islam tentang penerapan sistem bunga pada bank konvensional yang oleh sebagian
kalangan muslim dianggap termasuk dalam kategori riba
Sumber:
2 komentar:
desy gue copy ya thanks :)
desy kok gak mau di copy sichhh ????gmna ni coy???
Posting Komentar