HUKUM EKONOMI BISNIS
Daftar isi
Bab I pendahuuan
Latar belakang
Maksud dan tujuan
Ruang lingkup
Bab II HUKUM EKONOMI BISNIS
Isi
Bab III penutup
Kesimpulan
Sumber
Aspek HUKUM EKONOMI BISNIS
Bab I pendahuluan
Latar belakang
Tugas sofkil
Mengetahui HUKUM EKONOMI BISNIS
Dalam Masyarakat Indonesia
Bab II
Isi
Bidang Analisis Ekonomi Atas Hukum, atau yang umumnya
dikenal sebagai “Economic Analysis of Law” dianggap muncul pertama kali melalui
pemikiran utilitarianisme Jeremy Bentham (1789), yang menguji secara sistemik
bagaimana orang bertindak berhadapan dengan insentif-insentif hukum dan
mengevaluasi hasil-hasilnya menurut ukuran-ukuran kesejahteraan sosial (social
welfare). Pemikiran utilitarianisme hukum Bentham tersebut tersebar dalam
tulisan-tulisannya berupa analisis atas hukum pidana dan penegakannya, analisis
mengenai hak milik (hukum kepemilikan), dan ’substantial treatment’ atas
proses-proses hukum. Namun pemikiran ala Bentham tersebut mandeg sampai tahun
1960-an, dan baru berkembang pada awal tahun 1970-an, dengan dipelopori oleh
pemikiran-pemikiran dari Ronald Coasei (1960), dengan artikelnya yang membahas
permasalahan eksternalitas dan tanggung jawab hukum; Becker (1968), dengan
artikelnya yang membahas kejahatan dan penegakan hukum; Calabresi (1970),
dengan bukunya mengenai hukum kecelakaan; dan Posner (1972), dengan buku
teksnya yang berjudul “Economic Analysis of Law” dan penerbitan “Journal of
Legal Studies”.i
Perkembangannya sekarang, Analisis Ekonomi Atas Hukum
tidak terbatas pada dua permasalahan dasar sebagaimana dijelaskan di muka,
namun meluas pada setiap penggunaan prinsip-prinsip ekonomi terhadap
permasalahan-permasalahan hukum dan kebijakan publik. Hal ini dapat dilihat
dari pengertian Economic Analysis of Law yang diberikan oleh William and Mary
School of Law
Analisis Ekonomi Atas Hukum bukannya sama sekali
tidak ada. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam teks oratio dies Universitas
Katolik Parahyangan Bandung pada tahun 1995, dengan mengemukakan kerangka
berpikir :
Berdasarkan pengamatan empiris upaya perlindungan
lingkungan yang hanya digantungkan pada penggunaan instrumen hukum (legal
instruments) terbukti kurang efektif.
Praktek-praktek perlindungan lingkungan di negara lain,
ternyata sudah menerapkan konsep mixed-tools of compliance, dimana instrumen
ekonomi (economic instruments) merupakan salah satu insentif yang membuat
potensial pencemar mematuhi ketentuan Hukum Lingkungan.
Terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
bidang lingkungan hidup yang memberikan dasar hukum yang kuat untuk menerapkan
konsep mixed-tools of compliance.vii
Bab III
Kesimpulan
Ekonomi Atas Hukum, serta melibatkannya dalam kebijakan
dan praktik hukum di Indonesia, maka menjadi lebih terbuka kemungkinan
perubahan paradigma serta lebih banyak alternatif pemikiran yang dapat
disumbangkan dalam pengkajian hukum di Indonesia
Sumber:
1 komentar:
sangat bermanfaat :)
Posting Komentar