19 Mei 2012

HUKUM EKONOMI DANA PENSIUN


HUKUM EKONOMI DANA PENSIUN

Daftar isi

Bab I    pendahuuan
Latar belakang
Maksud dan tujuan
Ruang lingkup
Bab II HUKUM EKONOMI DANA PENSIUN
Isi

Bab III  penutup
Kesimpulan
Sumber

Aspek HUKUM EKONOMI DANA PENSIUN
 Bab I  pendahuluan
Latar belakang
Tugas sofkil
Mengetahui  HUKUM EKONOMI DANA PENSIUN
Dalam Masyarakat Indonesia

Bab II
Isi
A. Pengertian Dana Pensiun
Menurut UU No. 11 tahun 1992 Dana Pensiun ialah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Menurut Abdul Kadir Muhammad dan Rita Murniati (2000) : Dana Pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.


Program dana pensiun adalah dana yang dibentuk untuk pembayaran karyawan setelah tidak bekerja lagi karena memasuki masa pensiun. Dengan adanya dana pensiun karyawan peserta kelak akan tetap memperoleh jumlah penghasilan tertentu, sekalipun sudah tidak bekerja lagi.

B. Tujuan dan Fungsi Dana Pensiun
Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan pemberi kerja, karyawan dan lembaga pengelola pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pemberi Kerja
Kewajiban Moral, dimana perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
Loyalitas, karyawan diharapkan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan serta meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Kompetisi pasar tenaga kerja, dimana perusahaan akan memiliki daya saing dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi terhadap perusahaan. Agar di usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya. Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
2 Karyawan
Rasa aman bagi karyawan terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun. Kompensasi yang lebih baik yaitu karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.
3. Penyelenggara Dana Pensiun
a. Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan .
b. Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
c. Sebagi bakti sosial terhadap karyawan.
Adapun fungsi program dana pensiun antara lain:
· Asuransi, yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
· Tabungan, yaitu himpunan iuran peserta dan iuaran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri.
· Pensiun, yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama, sejak mencapai usia pensiun, selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.

C. Jenis Lembaga Pengelola Dana Pensiun
Pengolahan dana pensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja (DPPK) atau lembaga keuangan (DPLK).
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana pensiun pemberi kerja adalah unit organisasi dalam suatu perusahaan yang khusus menangani dana pensiun bagi pegawai perusahaan tersebut.[5] DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun. Pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Menurut UU No. 11 tahun 1992 pasal 1 butir 4 mengatakan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan, maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan program pensiun iuran pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau perorang, misalnya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang lain. Biasanya mereka memiliki penghasilan yang berasal dari pemberi kerja tetapi dari usahanya.

D. Jenis Program Dana Pensiun
Program pensiun yang umumnya digunakan diperusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plan)
Program pensiun manfaat pasti adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta saat mencapai usia pensiun. Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaatnya yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Dalam program ini, jangka waktu pada saat seorang karyawan mulai bekerja sampai dimulainya program pensiun menjadi masa kerja yang diakui. Pengakuan masa kerja yang lalu dari karyawan oleh pemberi kerja ini dihitung berdasarkan rumus aktuaria tertentu dan menjadi kewajiban dari pemberi kerja (past service liability).
Dari sisi karyawan atau peserta, program pensiun manfaat pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensuin yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh. Manfaat yang diperoleh pada saat pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya.
Sistem Pembayaran Hak Pensiun
Perhitungan menggunakan rumus bulanan bagi PPMP adalah sebagai berikut:
MP= Fpe x MK x PDP
Ket:
MP = Manfaat Pensiun
Fpe = Faktor Penghargaan Dalam Persentase (%)
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun Bulan Terakhir/Rata-Rata Beberapa Bulan Terakhir.
Manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus bulanan besar faktor penghargaan perbulan masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
Contoh:
Gaji terakhir Rudi sebelum pensiun adalah Rp.1.000.000,- masa kerja Rudi 20 tahun. Berapa Rudi akan memperoleh uang pensiun bulanan?
Dik:
PDP = 1.000.000
MK = 20 tahun
Fpe = 2,5%
Dit:
MP…?
Jawab:
MP = Fpe x MK x PDP
= 2,5% x 20 x 1.000.000
= Rp. 500.000,-
2. Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution Plan)
Program Pensiun Iuran Pasti yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, manfaat yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya. Program dan pensiun pada dasarnya dilakukan dengan cara peseta pensiun menyetor sejumlah uang kedalam dana pensiun dan iuran beserta hasil pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan dalam rekening peserta yang bersangkutan, dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila peserta tersebut telah mencapai usia tertentu.
Besarnya iuran peserta dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun yang akan diperolehnya belum dapat diketaui sebab hal tersebut akan sangat bergantung kepada lamanya seseorang menyetor dari hasil pengembangan iuran tersebut. Disamping itu manfaat pensiun yang diterimanya juga bergantung pada tingkat kenaikan gaji karyawan.
Sistem pembayaran hak pensiun
Perhitungan menggunakan rumus sekaligus bagi PDIP adalah sebagai berikut:
IP = 3 x Fde x PDP
Ket :
IP : Iuran Pensiun
Fde : Faktor Penghargaan Pertahun Dalam Persentase (%)
PDP : Penghasilan Dasar Pensiun Per Tahun
Contoh :
Gaji A sebelum pensiun adalah Rp.1.000.000,- sementara masa kerja 20 tahun. Berapa A akan memperoleh uang pensiun bulanan?
Dik :
PDP : 1.000.000
Fde : 2,5% dalam waktu 10 tahun
Dit :
IP…?

Jawab :
IP = 3 x Fde x PDP
= 3 x 2,5% x 20 x 1.000.000
= Rp. 1.500.000,-

E. Peran Dana Pensiun
Untuk dapat memahami peran dana pensiun perlu dilihat pada konsideran UU No. 11/1992 sebagai berikut
- Bahwa sejalan dengan hakikat pembangunan nasional diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memilahara keseimbangan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
- Bahwa dana pensiun merupakan sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan.
- Bahwa adanya dana pensiun dapat meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja untuk meningkatkan produktifitas.
- Berperan secara aktif dalam pembiayaan pembangunan sebagai salah satu lembaga keuangan penghimpun dana sekaligus membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyediaan lapangan kerja dan memperbesar produksi nasional.

F. Struktur Organisasi Badan Hukum Dana Pensiun
Dana pensiun sebagai suatu organisasi yang memiliki struktur organisasi yang formal dan di lengkapi dengan uraian tugas masing-masing organ yang terdapat di dalam struktur tersebut.
1. Pengurus
Pengurus dana pensiun merupakan organ pelaksana atas organ eksekutif dari dana pensiun. Pengurus dana pensiun bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan dana pensiun, pengelolaan dana pensiun dan melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama dana pensiun serta mewkili dana di dalam dan di luar pengadilan.
Pengurus menjalankan tugas dan kewajibannya menurut ketentuan yang telah ditetepkan dalam UU dana pensiun.
Beberapa kewajiban pengurus dana pensiun yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang antara lain:
· mengelola dana pensiun dengan mengutamakan kepentingan peserta dan pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun;
· memelihara buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan dalam rangka pengelolaan dana pensiun;
· bertindak teliti,terampil, bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggung jawabnya mengelola dana pensiun.
Beberapa persyaratan khusus bagi pengurus dana pensiun yang diatur dalam keputusan menteri keuangan sebagai berikut:
a. Pengurus atau pelaksanaan tugas pengurus harus warga negara indonesia, mempunyai akhlak dari moral yang baik; tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang perekonomian; dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perekonomian; pernah menduduki jabatan manajemen yang menangani bidang keuangan dan atau personalia pada suatu badan huku sekurang-kurangnya tiga tahun; serta mempunyai pengetahuan di bidang dana pensiun.
b. Pengurus dan pelaksana tugas pengurus tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus di dana pensiun lain atau anggota direksi atau jabatan eksekutif pada badan usaha lain.
Penyampain Laporan Berkala Kepada Menteri Keuangan
Peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun mewajibkan pengurus untuk menyampaikan laporan berkala kepada menteri keuangan. Laporan berkala yang harus disampaikan adalah laporan keuangan, laporan investasi, laporan aktuaris (khusus bagi DPPK dengna program manfaat pasti), dan laporan teknis. Laporan keuangan dan laporan invesasi disampaikan secara semesteran maupun tahunan (untuk yang diaudit) laporan aktuaris di sampaikan sekurang-kurangnya tiga tahun sekali dan laporan teknis disampaikan setahun sekali.
2. Dewan Pengawas
Dewan pengawas bertugas mengawasi pengelolaan dana pensiun oleh pengurus. Adanya lembaga dewan pengawas ini dimaksudkan agar dalam pengurus melakukan kegiatan pengurusan dana pensiun sebaik mungkin.
Disamping itu dengan adanya pengawasan ini paling tidak diharapkan hal-hal yang merugikan yang mungkin terjadi dapat direduksi. Dewan pengawas hanya berkewajiban melaporkan kegiatan pengawasannya kepada pendiri.
3. Peserta
Peserta merupakan setiap orang yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta dana pensiun.
A. Peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja
Pada perinsipnya dana pensiun pemberi kerja dapat di kelompokkan menjadi dua, yaitu:
1. Karyawan
Pada dasarnya setiap karyawan dari pemberi kerja atau pendiri dana pensiun yang telah berusia delapan belas tahun atau telah kawin dan memiliki masa kerja minimal satu tahun serta memiliki persyaratan yang dietapkan dalam peraturan dana pensiun.
2. Pensiunan
Pensiunan adalah karyawan yang telah menjadi anggota dana pensiun dan telah memasuki usia pensiun. Pensiun dengan demikian telah mendapat manfaat pensiun dari kekayaan yang terhimpun dalam dana pensiun.
B. Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Kepesertaan dana pensiun lembaga keuangan terbuka bagi perorangan, baik karyawan, maupun pekerja mandiri. Kepesertaan dana pensiun ditentukan oleh peraturan dana pensiun yang bersangkutan. Peserta berkewajiban untuk menyetor ke dalam dana pensiun. Besarnya iuran maksimum peserta yang di perbolehkan di tetapkan oleh menteri keungan. Peserta berhak atas iurannya yang dilakukan ke dalam dana pensiun beserta hasil pengembangannya.


G. Dana Pensiun Syari’ah
Sampai sekarang, baru beberapa perusahaan yang mengelola dana pensiun syariah di antaranya; Bank Muamalat Indonesia (BMI), Manulife (Principal Indonesia) dan Allianz.
Perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal bila dibandingkan dengan industri keuangan syariah yang lain. Hal ini terjadi di antaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:
Pertama, dalam konteks strategi pengembangan industri. Ketika perbankan, asuransi dan pasar modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map strategi pengembangan masing-masing industri, dana pensiun syariah belum disentuh sedikitpun dalam Kebijakan dan Strategi Pengembangan Industri Dana Pensiun Tahun 2007-2011.
Kedua, dalam konteks regulasi. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, maka dana pensiun syariah belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
Ketiga, ketentuan investasi langsung dalam UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syariah mengeluhkan tentang produk investasi terikat (mudharabah mukayyadah/restricted investemnet) yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Produk mudharabah mukayyadah merupakan produk bank syariah berupa investasi di bidang properti atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat besar.
Dana pensiun syariah tersebut tetap perlu diperkuat lebih jauh lagi sehingga memungkinkan untuk terus berekspansi secara cepat dan penerimaan masyarakat juga semakin meningkat.
Dalam konteks pengembangan Dana Pensiun Syariah, dibutuhkan tindakan–tindakan penting yang harus diambil untuk memperkuat kelembagaanya. Tindakan yang paling mendasar adalah menegakkan Good Islamic Pension Fund Governance (GIPFG). Tanpa GIPFG yang efektif, kecil kemungkinan untuk memperkuat dana pesiun syariah dan memungkinkan mereka untuk berekspansi secara cepat serta menjalankan perannya secara efektif.
Peserta dana pensiun telah berinvestasi dan mengambil bagian dalam untung atau rugi pada sistem syariah, sehingga kepentingan mereka harus dilindungi. Para pegawai juga memiliki kepentingan. Kontribusi mereka terhadap kinerja dana pensiun syariah yang efisien dan imbalan mereka keduanya ditentukan oleh struktur insentif perusahaan.
Pedoman dan Tata Kelola Dana Pensiun Syariah
Dalam rangka menyongsong ketentuan Bapepam-LK bagai dana pensiun untuk menyusun sekaligus menerapkan Pedoman dan Tata Kelola Dana Pensiun sejak 1 Januari 2008, maka industri dana pensiun syariah perlu segera mempersiapkan diri. Untuk membangun sistem tata kelola yang efektif bagi dana pensiun syariah dalam konteks ke-Indonesiaan saat ini, ada sejumlah pilar yang mesti ditegakkan dalam mekanisme GIPFG. Beberapa pilar mendasar tersebut diantaranya:
Pertama, peran strategis Dewan Pengawas Syariah (Sharia Supervisory Board). DPS memiliki peran dan tanggung jawab sentral melalui mekanisme kerjanya untuk memberikan keyakinan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan tidak melanggar kaidah-kaidah syariah.
Kedua, dana pensiun syariah juga harus memiliki sistem internal kontrol dan manajemen risiko yang tangguh. Dengan sistem ini, dana pensiun syariah dapat mendeteksi dan menghindari terjadinya mis-management dan fraud maupun kegagalan sistem dan prosedur pada lembaga dana pensiun syariah.
Ketiga, peningkatan sistem transparansi pengelolaan dana pensiun syari’ah.
Keempat, peran yang lebih luas auditor eksternal.
Kelima, transformasi budaya korporasi yang Islami dan peningkatan kualitas SDM
Keenam, perangkat hukum dan peraturan dari Bapepam-LK yang sesuai dengan karakteristik dana pensiun syariah.
Potensi Pasar Dana Pensiun Syari’ah
Pengelolaan dana pensiun yang sesuai dengan ajaran Islam akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah. Al-Quran sendiri mengajarkan umatnya untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah dan menyiapkan hari esok agar lebih baik. Ajaran tersebut dapat dimaknai sebagai pentingnya pencadangan sebagian kekayaan untuk hari depan. Hal ini sangat penting, mengingat setelah pensiun manusia masih memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dengan pencadangan tersebut ketika seseorang memasuki masa kurang produktif, masih memiliki sumber pendapatan.
Dana pensiun syariah memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia dengan sejumlah alasan. Pertama, masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun. Kedua, dengan berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja dalam institusi tersebut menjadi segmented target atau captive market yang jelas bagi dana pensiun syariah. Dan ketiga, rasa percaya (trust), rasa memiliki, dan awarness masyarakat terhadap pentingnya industri keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik
Program dana pensiun syariah Manulife yang berkembang relatif cukup baik. Dana pensiun syariah Manulife Indonesia awalnya merupakan program Principal Indonesia, dan tahun 2002 diambil alih oleh Manulife Indonesia. Sampai dengan tahun 2005, dana pensiun syariah yang sudah dikelola telah mencapai Rp15 miliar.



Bab III
Kesimpulan
dana pensiun syariah masih merupakan pilihan masyarakat yang dianggap menarik dan trennya memang akan bergerak demikian.Untuk itu kebijakan dan program akselerasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan dana pensiun syariah.
Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar





 

About Me

Foto Saya
desy mulanda sari
bogor, jawa barat, Indonesia
percayalah semua coban hanyalah gretakan dalam hidup yang harus kita jalani syukuri dan hadapi dengan lapang dada .tidak ada usaha yang terbuang sia sia
Lihat profil lengkapku