HUKUM DAGANG DALAM ERA-INFORMASI
Daftar isi
Bab I pendahuuan
1.
Latar
belakang
2.
Maksud dan
tujuan
3.
Ruang
lingkup
Bab II HUKUM DAGANG DALAM ERA-INFORMASI
1.
Isi
Bab III penutup
1.
Kesimpulan
2.
Sumber
Aspek HUKUM DAGANG DALAM ERA-INFORMASI
Bab I pendahuluan
Latar belakang
Tugas sofkil
Mengetahui HUKUM
DAGANG DALAM ERA-INFORMASI
Dalam Masyarakat Indonesia
Bab II
Isi
Aspek Hukum dan Ekonomi di era informasi ini banyak
pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi, dalam bidang informasi sendiri ada
beberapa pihak yang menyalahgunakan informasi sehingga terjadi suatu
pelanggaran. Hal ini tersaji dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UUITE).
Perkembangan teknologi pada umumnya dan teknologi
informasi padakhususnya membawa dampak pada kehidupan manusia dan lingkungan
hidup disekitar manusia. Perkembangan teknologi informasi bersimbiosis
denganglobalisasi menimbulkan berbagai persoalan hukum. Persoalan hukum
yangditimbukan oleh perkembangan teknologi informasi tak lepas dari
janji-janjiteknologi yang tidak selamanya terwujud. Persoalan hukum yang
ditimbulkanoleh teknologi informasi merupakan persoalan kemanusiaan karena
menyangkutkodrat manusia yang dapat dinilai sesuai dengan kemanusiaan atau
tidak.Perikemanusiaan adalah nilai khusus yang bersumber pada nilai
kemanusiaan.Jika sesuatu perbuatan dinilai sebagai tindakan yang
berperikemanusiaan, iniberarti tindakan tersebut sesuai dengan hakekat manusia,
yaitu kemanusiaan.Menempatkan persoalan kemanusiaan sebagai titik tolak dari
dampakteknologi informasi sesungguhnya merupakan upaya untuk menempatkan
manusiadalam posisi sentral sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila pada Sila
Kedua.Kajian hukum yang menempatkan manusia pada posisi yang utama adalah
hukumprogresif. Penempatan manusia dalam posisi yang utama seharusnya diikuti
olehpara pemikir, pencipta dan pengembang teknologi informasi agar teknologi
yangdiciptakan dapat membawa kebahagiaan bagi manusia.Dalam menghadapi
persoalan yang timbul karena teknologi informasi,hukum memiliki keterbatasan
kemampuan dalam memecahkan persoalanpersoalanyang timbul di masyarakat.
Keterbatasan kemampuan hukum initercakup dalam dua aras, yaitu aras teoretik
dan aras praktik. Pada aras teoretik,berbagai teori hukum yang ada tak mampu
untuk memberi penjelasan mengenaiaspek hukum yang ditimbulkan oleh teknologi
informasi, sedangkan pada araspraktik, keterbatasan kemampuan hukum dapat
dilihat dari efektivitas peraturanyang dibuat oleh penguasa ketika dioperasikan
dalam masyarakat. Pada aras iniketerbatasan tidak hanya terlihat pada peraturan
tertulis yang telah dibuat, akantetapi juga terlihat dari sarana dan prasarana
yang mendukung bekerjanya hukumserta aparat penegak hukum yang kurang berani
melakukan terobosan ataukonstruksi yuridis terhadap cybercrime.Ini terlihat
dari banyaknya kasus cybercrime yang muncul, akan tetapi sedikit sekali yang
dapat diselesaikan oleh aparat penegak hukum.
Ada beberapa pasal dalam (UUITE) yang perlu diperhatikan
oleh para pengguna internet, pasal-pasal tersebut yaitu sebagai berikut :
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).”
Kesimpulan
Untuk pengemar dunia maya berhati hati lah karna ada undang undang yang membatasasi kita bersuara.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar